Jakarta (ANTARA News) - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, menyatakan dimungkinkan presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Darurat Narkoba mengingat kondisi Indonesia saat ini.

"Tentunya bisa Perppu Darurat Narkoba, dimungkinkan kalau melihat kondisi saat ini. Dilihat dari penyebaran yang masuk (ke Indonesia) ditangkap-tangkapi, jangkauan peredarannya. Maka menurut saya beralasan sekali bagi Presiden untuk mengkualifikasikan darurat narkoba," katanya kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Ia menyarankan Perppu itu bagusnya berisikan penindakan atau kewenangan penindakan pada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. "Perpppu itu bagusnya berisikan penindakan kewenangan dari para apatur, yang paling pokok khususnya BNN dan polisi," katanya.

Bahkan, kata dia, kalau presiden memikirkan perlu melibatkan aparatur lainnya dalam menangani perkara narkoba, maka diatur saja di dalamnya.

Ia menilai kewenangan penindakan bagi BNN dan polisi saat ini yang diatur, dirasakan masih kurang. "Karena itu diatur di dalam Perppu," tandasnya.

Ia menegaskan kembali kondisi Indonesia saat ini layak masuk dalam kategori darurat narkoba jika melihat peredaran dan jangkauannya termasuk aktor-aktor yang memasukkannya. "Memang beralasan sekali masuk dalam kualifikasi berbahaya sekali, mendesak sekali diatur secara luar biasa pula," katanya.

Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat, mengusulkan Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Darurat Narkoba mengingat makin maraknya penyelundupan narkoba ke Tanah Air.

"Presiden berhak untuk mengeluarkan Perppu oleh karena itu sudah memenuhi persyaratan sistem ketatanegaraan apabila Presiden segera mengeluarkan Perppu," katanya kepada Antara di Jakarta, Selasa (27/2) malam.

Ia menjelaskan dengan kondisi darurat saat ini kalau dikaitkan dengan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kemudian tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang cukup atau terjadi kekosongan hukum yang memerlukan penyelesaian penanggulangan secara cepat dengan perundang-undangan. "Maka Presiden berhak mengeluarkan Perppu," katanya.

Dirinya menjamin fraksi di DPR RI akan mendukung Perppu tersebut. "Saya seyakin-yakinnya tidak ada satupun fraksi di DPR yang akan menolak untuk narkoba itu," katanya.

Ia menambahkan darurat narkoba di Indonesia itu sudah lama. "Saya sebelum Presiden menyatakan darurat narkoba, saya sejak 10 tahun lalu sudah menyatakan Indonesia darurat narkoba. Sekarang dipertegas lagi oleh Presiden," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018