Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung mencatatkan rekor dengan hanya menyisakan tunggakan perkara 1.388 perkara pada 2017, merupakan yang terendah sepanjang sejarah berdirinya lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini.

"Sisa perkara tahun 2017 menjadi yang terendah sepanjang sejarah, yaitu 1.388 perkara dimana lebih rendah dibanding sisa perkara 2016 sebanayak 2.357 perkara," kata Ketua MA Hatta Ali dalam sambutannya dalam sidang pleno istimewa laporan tahunan Mahkamah Agung tahun 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis.

Hatta di depan para undangan sidang pleno istimewa ini yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Ketua Mahkamah Agung negara-negara sahabat, para Menteri Kabinet Kerja, pejabat MA serta para undangan lainnya, menyebut sisa tunggakan perkara MA sejak enam tahun terakhir terus turun signifikan, dibandingkan pada tahun 2012 sebanyak 10.112 perkara.

"Dalam kurun waktu 6 tahun tersebut MA telah mampu mengikis lebih dari 86 persen sisa perkara," katanya.

Dia mengatakan penurunan jumlah sisa perkara dari tahun ke tahun tersebut tidak terlepas dari sistem dan regulasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung beberapa tahun terakhir, antara lain berlakunya sistem kamar di Mahkamah Agung, penerbitan SK KMA Nomor 214 Tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung, serta penerapan sistem baca berkas serentak dan koreksi bersama.

Penerapan Sistem Kamar sangat mempengaruhi produktivitas penanganan perkara di Mahkamah Agung ditambah dengan kebijakan yang baru di terbitkan beberapa bulan yang lalu, yaitu Perma Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung.

Dengan kebijakan baru tersebut, kata Hatta Ali, Mahkamah Agung berkeyakinan bahwa mulai tahun 2018 akan terjadi lonjakan produktivitas penyelesaian perkara, karena format putusan MA menjadi lebih singkat, hal tersebut akan mempengaruhi percepatan proses minutasi perkara di MA.

MA pada 2017 mencatat jumlah perkara mencapai 17.862 perkara yang merupakan sisa perkara 2016 mencapai 2.357 dan perkara masuk tahun lalu 15.505.

Dari perkara tersebut telah diputus sebanyak 16.474 perkara, sehingga sisa yang belum diputus sebanyak 1.388 perkara.

Sedangkan untuk perkara di pengadilan tingkat banding tercatat 20.768 perkara yang merupakan sisa perkara 2016 mencapai 2.829 dan perkara masuk tahun lalu 17.939.

Pengadilan tingkat banding berhasil memutus 17.562 perkara dan 12 perkara dicabut, sehingga sisa perkara sebanyak 3.194 perkara.

Sedangkan pengadilan tingkat pertama tercatat 5.478.131 perkara yang merupakan sisa tahun sebelumnya 115.216 perkara dan yang masuk 5.362.915 perkara.

Para hakim pengadilan tingkat pertama ini berhasil memutus 5.303.397 perkara dan dikurangi perkara yang dicabut 39.112 perkara sehingga masih tersisa 135.622 perkara.

Untuk pengadilan pajak pada 2017 tercatat 23.033 perkara dari sisa perkara tahun sebelumnya 13.453 ditambah perkara masuk 9.580.

Perkara pajak yang diputus selama 2017 mencapai 11.216, sehingga sisa perkara mencapai 11.817 perkara.

Secara keseluruhan perkara yang masuk ke MA dan pengadilan dibawahnya mencapai 5.539.794 perkara dan yang berhasil diputus 5.348.649 sehingga sisanya 152.021 perkara setelah dikurangi perkara yang dicaput sebanyak 39.124.

Baca juga: Peradilan pilar penting kemajuan negara, Jokowi puji kinerja MA

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018