Lubukbasung, Sumbar (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat melepasliarkan 15 ekor burung dilindungi ke hutan Cagar Alam Maninjau yang diserahkan masyarakat setempat.

Kepala BKSDA Resor Agam, Syahrial Tanjung didampingi petugas pengendali ekosistem hutan, Ade Putra di Lubukbasung, Selasa, mengatakan burung yang dilepas itu berjenis jalak satu ekor, pleci atau kacamata dua ekor, punai tanah dua ekor, serindit sengihe satu ekor, dan penghisap madu sembilan ekor.

Ia menyebutkan semua burung ini diserahkan warga setempat semenjak Januari hingga Februari 2018.

Burung yang diserahkan warga sebenarnya ada 18 jenis, namun tiga jenis yakni elang satu ekor, kakak tua satu ekor dan nuri satu ekor sedang diitip ke Taman Margasatwa Budaya Kinantan Bukittinggi.

Burung ini dititipkan mengingat burung elang mengalami luka pada bagian sayap kanan, sedangkan kakak tua dan nuri habitatnya jauh di Sulawesi.

"Setelah sembuh elang ini akan kita lepasliarkan di Agam, nuri dan kakak tua akan kita kirim ke Sulawesi," katanya.

Warga bersedia menyerahkan burung dilindungi itu setelah BKSDA memberikan imbauan kepada warga yang memiliki hewan dilindungi agar menyerahkan ke BKSDA setempat.?

Surat edaran itu ditempel ke warung, tempat keramaian, kepada kelompok pencinta burung dan lainnya.

Warga yang tidak mau menyerahkan burung dilakukan penyitaan dan pemiliknya diproses sesuai hukum yakni Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.?

"Ini kita lakukan dalam rangka melestarikan hewan dilindungi tersebut," tambahnya.?

Anggota DPRD Agam, Muhammad Abrar mendukung BKSDA Resor Agam melepasliarkan burung dilindungi itu ke habitatnya agar bisa berkembang biak nantinya.

Dengan cara itu, populasi burung tersebut tetap ada di daerah itu.

"Kita berharap warga yang memelihara burung dilindungi agar mau menyerahkannya ke BKSDA setempat untuk dilepasliarkan ke habitatnya," tambahnya.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018