Kendari (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra (ADP).

"Yang bersangkutan akan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka Adriatma," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada wartawan di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, ADP diduga telah menerima suap sebesar Rp2,8 miliar yang ditengarai untuk membiayai politik ayahnya, Asrun yang maju sebagai calon Gubernur Sultra.

KPK juga telah menjadikan anak dan ayah ini sebagai tersangka bersama mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih serta Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

Selain Ketua KPU Sultra, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Kendari Siu Siu, Ivan Santri Jaya Putra, serta staf keuangan PT Sarana Perkasa Eka Lancar, Suhar.

Mereka akan dimintai keterangan kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018, kata Febri.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah yang dihubungi Antara di Kendari, mengatakan dirinya telah menerima surat panggilan KPK untuk memberi kesaksian terkait kasus Wali Kota Kendari non aktif itu.

"Saya sudah menerima surat itu, baik permintaan klarifikasi secara jabatan dan pribadi saya siap untuk membantu KPK dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Agar kasus ini terang dan jelas posisi saya seperti apa dalam mengelola Pilgub Sultra ini," ujarnya dalam pesan melalui WhatsApp.

Ia mengatakan saat ini di Kendari masih jalani pemeriksan kesehatan dan seleksi wawancara terkait proses pencalonan menjadi anggota KPU| Sultra, sehingga dirinya meminta untuk penundaan hingga tanggal 28 Maret 2018. Dan surat penundaan itu sudah dikonfirmasi sejak tanggal 17 Maret.

"Dan hari ini, saya utus rekan untuk membawa surat permintaan penundaan permintaan keterangan itu," kata Dayat panggilan akrap ketua KPU Sultra itu.

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018