Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo minta pelayanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) dipercepat, menyarankan pembuatan peraturan yang membatasi waktu penyelesaian pengurusannya.

"Jangan sampai rakyat menungu lama, mungkin dibuat Permendagri yang langsung membatasi waktu penyelesaian KTP-E berapa hari," kata Presiden saat membuka rapat kabinet terbatas tentang penataan administrasi kependudukan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Presiden bahkan menantang pemangku kepentingan terkait menyelesaikan layanan pengurusan KTP-e dalam hitungan jam.

"Saya kira kalau ada peraturan menterinya, pelayanan KTP-e di bawah akan lebih cepat," katanya.

Jokowi juga minta strategi jemput bola diterapkan dalam pelayanan KTP-e, terutama untuk wilayah yang akses ke pemerintahannya sangat jauh dan sulit karena kendala geografis.

Kepala Negara mengingatkan administrasi kependudukan di Indonesia sangat penting karena sangat bersentuhan langsung dengan rakyat.

"Bagi rakyat kepemilikan KTP dan KK sangat dibutuhkan karena untuk mengakses setiap layanan publik, seperti pemasangan sambungan listrik, pembukaan rekening bank, catatan sipil, mengurus paspor dan yang lainnya," katanya.

Kepala Negara juga meminta para pemangku kepentingan terkait segera mewujudkan sistem identitas tunggal yang ditopang dengan data dan informasi administrasi kependudukan yang terintegrasi.

Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP dan Kartu Keluarga, Presiden menegaskan bahwa putusan itu bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah berkewajiban menjalankannya.

"Untuk pelalsanaan teknisnya saya minta Mendagri mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan organisasi keagamaan yang ada," katanya.

Baca juga: Mendagri: layanan keuangan dengan e-KTP bertahap

Pewarta: Agus Salim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018