Jakarta (ANTARA News) - Pihak Polda Metro Jaya mengatakan telah menerima laporan dugaan penipuan senilai Rp3,2 miliar melibatkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai terlapor.

"Masih penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Argo mengungkapkan polisi sudah menerima laporan polisi namun masih menganalisa sehingga belum mengagendakan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

Sebelumnya, pengacara William Albert mewakili mantan pejabat Pemerintah Provinsi Riau berinisial ZI melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

William mengadukan Prasetyo berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 April 2018.

William menjelaskan bahwa kliennya ZI menyerahkan sejumlah uang kepada Prasetyo dengan janji akan menempati jabatan pelaksan tugas gubernur Riau setelah gubernur dan wakil gubernur tersangkut kasus korupsi.

Diungkapkan William, ZI dijanjikan menempati posisi Plt Gubernur Riau karena Prasetyo mengaku dekat dengan pimpinan elit partai politik.

Usai menyerahkan uang, posisi ZI sebagai pejabat Pemerintah Provinsi Riau dicopot dan tidak menempati jabatan Plt gubernur Riau.

William mengatakan Prasetyo mengaku menerima dan akan mengembalikan uang itu namun hal itu tidak juga dilakukan meski telah dilayangkan dua kali somasi.

"Alasannya masih sibuk dengan Pilgub Jawa Barat dan Jawa Timur," ucap William.

Baca juga: MA perberat hukuman mantan Gubernur Riau

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018