Yogyakarta (ANTARA News) - Proses penyusunan daftar pemilih sementara untuk Pemilu 2019 di Kota Yogyakarta akan memasuki tahap rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih di tingkat panitia pemungutan suara (PPS).

"Rencananya, proses rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) akan dilakukan tiga hari mulai Senin (4/6) hingga Rabu (6/6)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Minggu.

Sebelumnya, selama sakitar satu bulan, panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) telah melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih secara langsung ke masyarakat.

Wawan pun memastikan, seluruh data pemilih yang masuk dalam daftar sudah menjalani proses verifikasi di lapangan oleh pantarlih. Di Kota Yogyakarta terdapat 304.926 pemilih yang masuk dalam daftar pencocokan dan penelitian.

Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan pantarlih, diketahui ada sejumlah perubahan data yang disebabkan pemilih meninggal dunia atau sudah pindah tempat tinggal.

"Ada pula pemilih yang ditambahkan karena belum masuk dalam daftar padahal mereka warga Kota Yogyakarta, atau penduduk dari luar Kota Yogyakarta termasuk pelajar dan mahasiswa," katanya.

Setelah menjalani proses rekapitulasi di tingkat PPS, kemudian dilanjutkan proses rekapitulasi berjenjang di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan kemudian direkapitulasi di tingkat KPU Kota Yogyakarta.

Berdasarkan aturan dari KPU RI, proses rekapitulasi di tingkat KPU Kota Yogyakarta akan dilakukan pada 15-17 Juni atau bertepatan dengan Idul Fitri.

"Belum kami tentukan jadwal untuk rapat pleno penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Dimungkinkan pada 16 Juni atau 17 Juni. Yang pasti tidak akan melebihi dari ketentuan," kata Wawan.

Data DPS tersebut kemudian akan disosialisasikan ke masyarakat untuk dicermati kembali.
 

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018