Temanggung (ANTARA News) - Putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang atas praktik politik uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2018 dengan terdakwa Supriyono warga Desa Gowak, Temanggung, lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri Temanggung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Temanggung Antonius di Temanggung, Kamis, mengatakan amar putusan Pengadilan Tinggi Semarang nomor 179/Pid.sus/2018/PT SMG tanggal 16 Juli 2018 menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Supriyono dengan hukuman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.

"Sidang putusan di Pengadilan Tinggi Semarang digelar Senin (16/7). Hari ini kami menerima berkas putusan tersebut," ujarnya.

Ia menuturkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Temanggung telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada terdakwa Supriyono. Setelah vonis tersebut penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung Muhammad Jamal langsung mengajukan banding.

"Kini putusan banding telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan hukuman satu tahun dan denda Rp200 juta," ucapnya.

Menurut dia keputusan tersebut telah final dan berketetapan hukum tetap (inkrah).

"Terdakwa tidak bisa mengajukan kasasi, karena tindak pidana pemilihan kepada daerah hanya sampai banding," katanya.

Atas amar putusan Pengadilan Tinggi Semarang, terdakwa menerima putusan tersebut.

Penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung Muhammad Jamal mengatakan putusan tersebut dirasa masih belum adil karena masih tetap di penjara satu tahun.

"Seandainya boleh ada upaya hukum kasasi, langkah kasasi akan kami tempuh, namun karena tidak bisa, dengan terpaksa kami terima," ucapnya.

Ia menuturkan dari sisi keadilan memang belum adil, masih tebang pilih, mengapa yang dijatuhi hukuman hanya pemberi, sedangkan penerima tidak. Padahal, dalam UU dijelaskan pemberi dan penerima harus mendapat hukuman.

"Hal ini yang saya tanyakan pada Panwaskab Temanggung. Apa pun keputusannya ini, kami mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi yang memberikan hukuman lebih ringan dengan putusan majelis hakim PN Temanggung, dari hukuman tiga tahun menjadi satu tahun," tuturnya.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018