Jakarta (ANTARA News) - Lembaga swadaya Labor Institute Indonesia menilai besaran kenaikan upah sebesar 8,03 persen, yang disesuaikan dengan Surat Edaran Menaker Tentang Penyampaian Data Inflasi dan Pertumbuhan PDB 2018 tertanggal 15 Oktober 2018 belum dapat mendorong produktivitas dan kesejahteraan para pekerja Indonesia.

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga pada Kamis, di Jakarta mengatakan kenaikannya sangat kecil apabila dibandingkan dengan biaya hidup pekerja sehari-hari. 

"Selain itu kenaikan upah 8,03 persen justru akan mendorong semakin tajamnya ketimpangan pendapatan para pekerja di Indonesia," kata dia.

Dia mengatakan daya beli buruh juga akan tetap stagnan atau cenderung menurun. Realita tersebut yang menyebabkan kenaikan upah sebesar 8 03 persen pada tahun 2019 tidak dapat mendorong produktivitas dan kesejahteraan buruh/pekerja di Indonesia.

Selain itu menurut Asia Productivity Organzation (APO) yang direlease tahun 2016 peringkat produktivitas pekerja Indonesia berada diurutan 11 dari 20 negara Asia, dan ke 4 dari 9 negara anggota ASEAN.

"Daya saing kita menurut laporan Global Competitveness Report tahun 2017 - 2018, Indonesia berada dibawah Malaysia, Singapura dan Thailand," kata dia

Labor Institute Indonesia mengusulkan pemerintah untuk mengambil  langkah-langkah tegas yang alternatif dengan  mendukung pendirian koperasi buruh di setiap perusahaan, dimana koperasi tersebut menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari pekerja.

Peningkatan kualitas pelayanan Jaminan Sosial dan memproritaskan buruh mendapatkan akses pendidikan, transportasi, kesehatan dan perumahan murah adalah salah satu langkah alternative yang perlu dilakukan pemerintah.

Dalam peningkatan produktivitas, pemerintah perlu menganggarkan skill dana peningkatan keterampilan para pekerja yang penyalurannya dapat melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada, atau dalam bentuk stimulus kepada para pengusha guna membantu peningkatan keterampilan para pekerjanya.

Baca juga: Legislator kecam gaji buruh Tangerang Rp1,2 juta

Baca juga: KSPI tolak formulasi upah dalam RPP Pengupahan

Baca juga: SPN: Formula pengupahan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

Baca juga: Benarkah PP Pengupahan perbaiki nasib buruh?

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018