Sebuah delik aduan yang sudah dicabut tidak dapat dilanjutkan ...
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman yakin laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengenai pencemaran nama baik melalui media massa telah gugur lantaran pernah dicabut.

"Dari buku hukum dan yurisprudensi yang saya baca sebuah delik aduan yang sudah dicabut tidak dapat dilanjutkan," kata Sohibul, di Jakarta, Selasa.

Sohibul mengaku telah menyampaikan pandangan tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

Pimpinan PKS itu meyakini penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja profesional berdasarkan referensi buku hukum yang tidak akan melanjutkan laporan Fahri Hamzah.

Sebelumnya, Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan sebagai saksi terlapor terkait laporan koleganya, Fahri Hamzah.

Sohibul didampingi Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal dan pengacara Indra ketika mendatangi Polda Metro Jaya.

Penyidik mendalami sejumlah keterangan Sohibul yang disampaikan pada pemeriksaan sebelumnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018, Fahri melaporkan Sohibul dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 310 KUHP.

Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus PKS, namun Sohibul masih menyampaikan pernyataan "yang menjurus ke arah fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS".

Fahri dan Sohibul sempat berencana menjalani perdamaian kemudian mencabut laporan dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media massa tersebut.

Namun Fahri menyebutkan Sohibul tidak memiliki itikad baik untuk berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan.

Penyidik Polda Metro Jaya juga sempat memeriksa Fahri sebagai saksi pelapor dan Sohibul sebagai saksi terlapor.

Bahkan polisi juga pernah meminta keterangan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufrie sebagai saksi.

Baca juga: Presiden PKS penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Baca juga: Fahri: kasus Presiden PKS masuk tahap penyidikan


 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018