Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengharapkan prosesi Pemilu 2019 berjalan dengan penuh kesantunan dan tidak ada pelibatan anak.

"Marwah proses Pilpres 2019 kita jaga dengan baik. Dan tidak menyalahgunakan anak dalan kegiatan politik," kata Santo saat berbincang dengan Antara di Jakarta, Rabu.
   
Materi kampanye, kata dia, bukan justru berkutat pada narasi yang rentan menimbulkan kebencian apalagi kegaduhan. Dalam proses politik itu, juga penting agar peserta kampanye hanya melibatkan orang yang telah memenuhi usia pemilih .

Dengan kata lain, Susanto mengatakan memang sudah seharusnya proses politik tidak melibatkan anak yang belum memenuhi usia minimal pemilih pemula.
   
Lebih luas dari itu, dia mengimbau seluruh tim kampanye agar menjaga kontestasi politik dapat berjalan damai, santun, bermartabat, fokus pada keunggulan program dan kontestasi solusi.
   
Susanto mengatakan potret anak hari ini akan menentukan masa depan bangsa. Maka, KPAI dalam pesta demokrasi Pilkada, Pileg dan Pilpres terus mengawal.
   
KPAI, kata dia, berupaya bertemu dengan KPU untuk menyamakan pandangan pentingnya pengarusutamaan perlindungan anak dalam Pemilu, MoU dengan Bawaslu untuk pengawasan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.
   
Upaya lain, lanjut dia, KPAI telah mengundang para perwakilan partai politik untuk menyamakan persepsi dan menandatangali komitmen agar partai politik memilih calon kepala daerah, caleg, capres dan cawapres yang memiliki komitmen perlindungan anak.
   
"KPAI juga telah mengundang perwakilan kedua timses pasangan capres-cawapres," katanya.
   
Menurut dia, timses berkomitmen untuk menguatkan program perlindungan anak dari capres-cawapres yang diusung. Kedua, mereka berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik.
   
Susanto mengatakan kerentanan anak disalahgunakan dalam kegiatan politik cukup tinggi sehingga peran timses sangat menentukan.
   
"Melibatkan anak dalam kegiatan politik uang agar memilih paslon tertentu, melibatkan anak melakukan ujaran kebencian terhadap paslon tertentu serta melibatkan anak sebagai juru kampanye, merupakan bagian contoh dari 15 poin yang dikategorikan sebagai penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik," katanya. 

Baca juga: TKN Jokowi-Ma'ruf laporkan penyebaran video pelibatan anak dalam politik

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018