Semarang (ANTARA News) - Mantan Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah dituntut dua bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu berkaitan dengan pemberian sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit.

Jaksa Penuntut Umum Perwira Putra Bangsawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp2,5 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan selama tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," katanya.

Menurut dia, terdakwa terbukti memberikan sejumlah uang saat kegiatan sedekah dusun yang digelar di Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada 23 September 2018.

Hal tersebut, menurut jaksa, sesuai dengan keterangan saksi serta barang bukti berupa rekaman yang dihadirkan dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim untuk menahan terdakwa setelah putusan perkara ini dijatuhkan nanti.

Terdakwa sendiri tidak ditahan selama menjalani proses hukum dalam perkara ini.

Dalam perkara tersebut, Ambar Fathonah diadili bersama terdakwa lain, yakni caleg DPRD Kabupaten Semarang Sarwono atas dugaan pelanggaran pidana yang sama di kegiatan tersebut.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Tri Retnaningsih yang menyidangkam perkara tersebut memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang hari Jumat (16/11).

Sebelumnya, Siti Ambar Fathonah didakwa atas dugaan pelanggaran pidana pemilu, menyusul pemberian sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit.

Calon Legislator Partai Golkar itu memberikan amplop berisi uang Rp300 ribu kepada panitia wayangan yang digelar saat sedekah dusun yang digelar di Desa Pakopen, Kecamatam Bandungan, Kabupaten Semarang, pada 23 September 2018.

Dalam acara itu, terdakwa Siti Ambar Fathonah sempat naik ke panggung dan meminta warga yang menyaksikan wayang kulit untuk memilih dirinya saat pemungutan suara pemilu pada 17 April 2019 mendatang.

Usai menyampaikan permintaan itu, Caleg DPRD Jawa Tengah Nomor Urut 1 tersebut kemudian memberikan amplop berisi uang Rp300 ribu kepada panitia.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018