Jember (ANTARA News) - Antrean panjang untuk mengurus administrasi kependudukan (adminduk) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Jawa Timur, terjadi hampir setiap hari, bahkan banyak warga yang berdatangan dari pelosok desa untuk mengurus administrasi kependudukan tersebut harus datang subuh-subuh ke Kantor Dispendukcapil Jember.

Halaman parkir yang sebenarnya cukup luas di Kantor Dispendukcapil Jember, bahkan tidak bisa menampung jumlah kendaraan warga pemohon administrasi kependudukan, sehingga kendaraan roda dua atau roda empat terpaksa diparkir di bahu jalan yang menyebabkan kemacetan di Jalan Jawa, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari tersebut.

Ramainya pemohon yang mengantre hingga berjubel tersebut akibat kebijakan sentralisasi pelayanan adminduk di Kabupaten Jember karena pelayanan adminduk dipusatkan di dua tempat, yakni Kantor Dispendukcapil dan pelayanan Dispenduk di Roxy Mall yang juga antreannya cukup panjang.

Salah seorang warga Kecamatan Ledokombo Alfan mengaku berangkat pukul 05.00 WIB dari rumahnya menuju Kantor Dispendukcapil Jember, namun saat tiba di sana, ternyata sudah ramai warga yang mengantre untuk mendapatkan nomor antrean pelayanan adminduk sebelum gerbang kantor instansi setempat dibuka oleh petugas.

Ia mengeluhkan antrean yang cukup panjang hanya untuk mengurus adminduk yang diperlukan oleh warga, padahal beberapa tahun lalu untuk mengurus adminduk tidak perlu datang ke Kantor Dispendukcapil karena bisa dilayani di kantor kecamatan masing-masing, sehingga memudahkan masyarakat dan tidak antre panjang.

Hal senada juga disampaikan oleh warga Kecamatan Sumberjambe Suprobo yang mengurus adminduk berupa kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan kartu identitas anak (KIA) untuk tertib administrasi kependudukan sesuai imbauan pemerintah, bahkan ia berangkat dini hari dari rumahnya untuk menuju Kantor Dispendukcapil Jember.

Awalnya warga Desa Gunungmalang, Kecamatan Sumberjambe, itu mencoba untuk mengurus adminduk di Kantor Kecamatan Sumberjambe, namun petugas kecamatan menolak dengan alasan pelayanan adminduk dipusatkan di Kantor Dispendukcapil Jember, sehingga warga harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk menuju kota Jember.

Keluhan terkait pelayanan adminduk juga disampaikan warga lewat media sosial di grup facebook Info Warga Jember (IWJ) yang memposting keluhan tentang pelayanan Dispenduk tentang pembuatan KTP elektronik, kartu keluarga, atau akta kelahiran yang harus rela antre panjang dan datang subuh ke Kantor Dispendukcapil Jember hanya untuk memiliki administrasi kependudukan.

Setiap hari, antrean selalu ramai di Kantor Dispendukcapil, bahkan instansi setempat sampai mendirikan tenda hanya untuk menampung warga yang antre panjang dan berjubel untuk mengurus administrasi kependudukan.

Kritikan terhadap pelayanan Dispendukcapil juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi A DPRD Jember Lukman Winarno yang mengatakan legislatif sudah berulang kali melayangkan teguran kepada Kepala Dispendukcapil untuk memperbaiki pelayanannya dan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan adminduk.

"Hampir setiap hari, kami mendapatkan laporan terkait keluhan warga dalam mengurus adminduk di Kantor Dispendukcapil Jember yang dinilai lambat dan hal itu sudah bukan menjadi rahasia lagi," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Kritikan tersebut juga disampaikan secara resmi oleh masing-masing fraksi di DPRD Jember dalam rapat paripurna pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Bupati Jember atas APBD Jember tahun anggaran 2018, namun tetap saja pelayanan adminduk masih carut marut.

Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember juga menyorotinya dengan melayangkan surat audiensi ke Kantor Dispendukcapil yang juga ditembuskan ke Komisi A DPRD, dan Bupati Jember yang berisi permintaan penjelasan atas kebijakan sentralisisasi pengurusan adminduk yang menyebabkan banyak warga yang mengeluh.

Juru Bicara GMNI Jember Fauzan Isfanda mengatakan GMNI sudah melakukan analisa akademis atas kebijakan sentralisasi pengurusan adminduk di Jember yang merugikan masyarakat, baik itu dari sisi efektivitas maupun ekonomis.

Dengan adanya kebijakan sentralisasi tersebut, kinerja yang ada di kecamatan yang sebelumnya difungsikan untuk memproses pelayanan adminduk menjadi sia-sia, alat-alat elektronik untuk melakukan perekaman KTP elektronik menjadi tidak bermanfaat karena tidak digunakan.

Ia mengatakan warga juga harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus adminduk di Kantor Dispendukcapil Jember, mengeluarkan biaya yang tidak sedikit karena harus menunggu lama dan antrean panjang, bahkan tidak jarang mereka harus kembali lagi ke Kantor Dispendukcapil karena ada persyaratan yang kurang.

Sementara pengamat kebijakan publik Universitas Jember (Unej) Rachmat Hidayat mengatakan pemerintah pusat dan beberapa daerah lain sudah melakukan desentralisasi pelayanan publik untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

"Carut marutnya pelayanan adminduk di Dispendukcapil Kabupaten Jember karena terjadinya sentralisasi pelayanan hingga menyebabkan antrean yang panjang dan menumpuk di Kantor Dispendukcapil Jember, padahal banyak daerah yang melakukan desentralisasi pelayanan publik untuk memberikan kemudahan masyarakat," ujarnya.

Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Jember Sartini mengatakan membludaknya masyarakat di kantor tersebut menunjukkan kesadaran mengurus adminduk secara mandiri karena pelayanan di Dispendukcapil Jember pada prinsipnya "Semedi" yakni secepat-cepatnya jadi, jadi bukan semenit jadi.

Ia menjelaskan durasi pelayanan masing-masing loket tidak sama seperti loket kartu identitas anak yang durasi waktunya sekitar satu menit dan hal itu tidak sama seperti di loket KTP, KK, surat pindah, loket perkawinan, perceraian, kematian, dan loket legalisir, sehingga hal itu yang harus dipahami oleh masyarakat.

Menurutnya, Dispendukcapil Jember juga membuat terobosan layanan adminduk dengan meluncurkan layanan versi mobile dengan menciptakan aplikasi sistem informasi pelayanan (SIP) yang bisa diunduh gratis melalui aplikasi playstore di ponsel android untuk merespons keluhan masyarakat sebelumnya terkait antrean pelayanan adminduk yang kini tersentral di Dispendukcapil Jember.

Aplikasi ini bisa melayani pendaftaran semua kebutuhan mengurus adminduk warga, seperti KTP elektronik, KK, akta kelahiran dan kematian, serta keterangan pindah dan datang, sehingga aplikasi tersebut berfungsi sebagai loket pendaftaran, namun warga harus tetap datang ke Kantor Dispendukcapil Jember untuk perekaman KTP elektronik.

Selain itu, Dispendukcapil Jember juga sering melakukan pelayanan "on the spot" dengan turun ke desa atau sejumlah tempat untuk memberikan layanan adminduk kepada warga, sehingga para pemohon adminduk tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Dispendukcapil Jember.

 
Petugas memperlihatkan KTP elektonik (E-KTP) dan Kartu Identitas Anak saat rilis operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar pembuatan dokumen kependudukan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Jumat (2/11/2018). Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jember melakukan OTT terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember Sri Wahyuniati dan seorang pengepul uang dari calo, dengan barang bukti Rp.10.100.000 dan 236 dollar Singapura. (ANTARA FOTO/Seno/ama.)




OTT Pungutan Liar

Antrean yang cukup panjang dan carut marutnya pelayanan adminduk di Dispendukcapil Jember menyebabkan warga enggan mengurus adminduknya sendiri dan memanfaatkan jasa calo dengan membayar sejumlah uang demi mendapatkan KTP elektronik atau KK dengan cepat.

Salah seorang warga Jember yang enggan disebutkan namanya mengaku membayar Rp100 ribu kepada salah seorang calo untuk mendapatkan KTP elektronik dengan cepat karena kesibukannya sebagai pegawai swasta tidak memungkinan untuk mengantre beberapa jam di Kantor Dispendukcapil Jember hanya untuk mengurusi identitas kependudukannya yang hilang tersebut.

Keluhan warga yang kesulitan untuk mendapatkan kartu identitas penduduk (KTP) elektronik dan beredarnya informasi adanya pungutan liar terhadap pengurusan adminduk tersebut akhirnya ditelusuri oleh Tim Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kepolisian Resor Jember selama dua bulan.

Tim Saber Pungli akhirnya menangkap tangan (OTT) Kepala (Dispendukcapil) Jember berinisial SW dan oknum aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial AK yang berperan sebagai calo di Kantor Dispendukcapil setempat pada Rabu (31/10) malam, sehingga puluhan aparat kepolisian bersiaga di kantor setempat.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan OTT tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan yang harus berangkat subuh untuk mengantre di Kantor Dispendukcapil Jember dan adminduk tersebut belum juga selesai selama berbulan-bulan.

Saat OTT dilakukan penyidik juga meminta keterangan 20 orang yang berada di dalam Kantor Dispendukcapil Jember tersebut, di antaranya Kepala Dispendukcapil, tiga kepala bidang, operator, oknum PNS yang menjadi pengepul uang dari calo yang langsung berkomunikasi dengan Kepala Dispendukcapil, operator, calo, dan pemohon yang membayar sejumlah uang untuk memproses administrasi kependudukan.

Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya Polres Jember menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Dispendukcapil SW dan seorang warga sipil yang juga aktivis LSM berinisial AK berperan sebagai calo, sehingga keduanya langsung ditahan di Mapolres Jember untuk penyidikan lebih lanjut.

Kusworo mengatakan pemohon administrasi kependudukan itu menyetor sejumlah uang kepada calo yang berkisar Rp75.000 hingga Rp100.000, kemudian uang tersebut disetorkan calo kepada seorang oknum PNS di Dispendukcapil yang memiliki akses kepada pejabat Dispendukcapil, sehingga tindakan tersebut merupakan pungutan liar.

"Kegiatan pungutan liar tersebut dimulai sejak Maret 2018 dengan rata-rata jumlah uang yang disetor berkisar Rp1,5 juta hingga Rp9 juta per hari, namun setoran uang tersebut tidak dilakukan setiap hari dan per minggu bisa berkisar Rp30 juta hingga Rp35 juta," tuturnya.

Modus operandinya, pemohon memberikan berkas administrasi kependudukan kepada tersangka AK yang berperan menjadi calo, kemudian diserahkan kepada sopir Kepala Dispendukcapil Jember dan diproses pembuatan administrasi kependudukan itu. Namun untuk uang setoran diserahkan langsung oleh tersangka AK kepada Kepala Dispendukcapil Jember SW, tanpa melalui perantara.

Barang bukti yang diamankan yakni uang sebesar Rp10 juta lebih dan 236 Dolar Singapura, telepon genggam, kartu ATM sejumlah bank, berkas KTP, berkas KK, berkas KIA, akte kelahiran, dan sejumlah berkas rekapan pemohon KTP.

Barang bukti yang didapatkan dalam operasi tangkap tangan tersebut, di antaranya KTP Bupati Jember Faida dan dua KTP yang dimiliki tersangka Kepala Dispendukcapil Jember SW yang ditemukan di dalam tas Kepala Dispendukcapil Jember saat OTT di Kantor Dispendukcapil Jember pada Rabu (31/10) malam.

Kapolres Kusworo meminta keterangan tersangka SW terkait KTP Bupati Jember yang berada di dalam tasnya tersebut dan didapatkan keterangan bahwa KTP tersebut merupakan KTP cadangan Bupati Jember, apabila KTP orang nomor satu di Jember tersebut hilang sewaktu-waktu, sehingga KTP tersebut akan diberikan kepada Faida.

Polres Jember terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemana aliran dana pungutan liar yang diterima Kepala Dispendukcapil Jember mengalir, apakah ada pejabat lain yang menerima aliran dana tersebut masih diselidiki dan berkas kasus OTT tersebut akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jember pada Senin (3/12) atau pelimpahan tahap satu.

Terungkapnya pungutan liar yang dilakukan Kepala Dispendukcapil Jember melalui calo semakin menambah catatan panjang buruknya pelayanan publik di Kabupaten Jember karena pungutan liar tersebut dilakukan secara sistematis oleh kepala dinas untuk mengeruk keuntungan pribadi, sehingga lagi-lagi masyarakat yang menjadi korban. Padahal sebagai ASN, seharusnya mereka bekerja dengan prima melayani masyarakat.*


Baca juga: Polisi geledah rumah tersangka OTT pungli Dispendukcapil Jember

Baca juga: Saber Pungli Jember tangkap tangan pejabat Dispendukcapil


 

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018