Kota Kinabalu  (ANTARA News) - Sebanyak 260 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal Kota Kinabalu, Sabah yang belum melakukan pencatatan nikah dalam lembar negara mengikuti itsbat nikah yang diselenggarakan KJRI Kota Kinabalu, di Sabah, Malaysia, Senin.

Program pelayanan publik unggulan KJRI yang dinamakan Menikum atau Menikah untuk Melindungi ini diikuti 260 pasang WNI yang bekerja di 31 ladang kebun Sawit di Sabah.

Setelah pernikahan tersebut disahkan melalui proses sidang Itsbat nikah, mereka akan mendapatkan buku nikah yang tercatat di lembar negara dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut juga akan terlindungi hak-hak dasarnya seperti hak status kewarganegaraan dan pendidikan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 636 Tahun 2018, Program inovasi Menikum yang diusulkan oleh KJRI Kota Kinabalu telah ditetapkan sebagai Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018.

Program Menikum mendukung agenda utama Pemerintah Indonesia yang tertuang dalam Nawacita di mana Negara hadir untuk melindungi segenap bangsa serta memberikan rasa aman kepada WNI di manapun berada.

Program ini juga selaras dengan kebijakan Menteri Luar Negeri RI untuk memberikan perlindungan "beyond protection" berdasarkan semangat "Service Excellence Beyond Expectation".

Program Menikum menitikberatkan pada pelaksanaan sidang Itsbat Nikah bagi WNI yang selama ini status pernikahannya hanya tercatat secara siri/agama.

Dalam sambutannya Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Aco Nur,  menyampaikan komitmen Mahkamah Agung dalam melayani masyarakat Indonesia guna mendapatkan kepastian hukum melalui pelaksanaan sidang itsbat nikah.

"Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2014, Mahkamah Agung diamanatkan untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Terkait itu, MA dapat melaksanakan sidang keliling dan memberikan pembebasan biaya sidang bagi setiap WNI yang tidak mampu," kata Dirjen.

Dia mengatakan MA akan mendukung kegiatan sidang itsbat nikah bagi WNI di luar negeri yang saat ini telah dilaksanakan tidak hanya di Malaysia tetapi juga di negara lain seperti Arab Saudi.

Sementara itu Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu Krishna Djelani dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasangan suami isteri dan juga anak-anak hasil dari perkawinan tersebut.

"Upaya KJRI Kota Kinabalu untuk menyelenggarakan itsbat nikah adalah untuk membantu bapak dan ibu untuk tertib administrasi perkawinan sesuai dengan  perundang-undangan yang berlaku serta berimplikasi pada kepastian hukum terhadap status perkawinan, status anak termasuk juga status harta perkawinan bapak ibu sekalian," katanya.

Baca juga: Banyak anak WNI tanpa identitas di Malaysia
Baca juga: Jokowi-Deputi PM Malaysia bahas TKI hingga sawit
 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018