Jakarta, 5/12 (Antara) - Membaiknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia menjadi salah satu pertimbangan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Dalam keterangan yang diterima, Rabu, disebutkan, dalam menjaga kepercayaan terhadap Pemerintah yang merupakan modal dasar dalam pembangunan bangsa maka perlu terus ditingkatkan upaya dalam pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi.

Kendati masih terdapat banyak tantangan, menurut data dari Kantor Staf Presiden, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia sudah memberikan hasil dilihat dari perkembangan Indeks Persepsi Korupsi.

Menurut Transparency International peringkat Indonesia membaik dari peringkat 32 di tahun 2013 menjadi peringkat 37 di tahun 2017.

Transparency International membuat peringkat dari 180 negara dan menilai negara yang mempunyai potensi korupsi yang terbesar dan tak berpotensi korupsi. Indikatornya ditunjukkan dengan peringkat skala 0 sampai 100.

Semakin besar skor yang didapat maka semakin besar pula kemungkinan negara tersebut bersih dari praktik korupsi.

Presiden Joko Widodo mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama memaksimalkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di Tanah Air.

Dari sisi pemerintah, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi memungkinkan terbangunnya sistem pencegahan yang lebih komprehensif dan sistematis.

"Perpres ini menempatkan KPK sebagai koordinator Tim Nasional Pencegahan Korupsi," kata Presiden dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa (4/12).

Selain itu, pemerintah juga mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas untuk melaporkan setiap tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, juga ada sistem pengaduan Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) yang hingga kini sudah ada puluhan ribu aduan yang masuk.

"Telah terbit pula Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini adalah bagian dari partisipasi masyarakat," ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga mempersempit ruang untuk para koruptor yang ingin melarikan uang hasil korupsinya ke luar negeri.

Pemerintah Indonesia dan Swiss saat ini sedang berada pada tahap akhir penyelesaian mutual legal assistance yang menjadi dasar untuk menyita, membekukan, dan mengembalikan aset para pelaku kriminal yang disembunyikan di luar negeri.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018