Kusuka juga berfungsi sebagai identitas profesi pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, serta memudahkan perlindungan, pemberdayaan, pelayanan dan pembinaan kepada pelaku di bidang usaha itu
Hernawan Wahyudono dan Yusran

Kendari, 14/12 (ANTARA News) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, hingga kini masih terus merampungkan pemasukan data masyarakat nelayan daerah itu agar bisa masuk dalam program Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Baubau, Sadidi di Baubau, Jumat mengatakan, saat ini data Kusuka Kota Baubau yang masuk dalam aplikasi "satu data" KKP berjumlah 3.338 orang, yang terdiri atas 2.760 nelayan, 545 pembudi daya ikan, 23 orang pemasaran ikan, dan 10 pengolah ikan.

"Jadi masyarakat nelayan yang sudah atau pun belum mendapatkan kartu nelayan wajib untuk didata kembali dan di-'input' di kartu Kusuka melalui penyuluh dan petugas Dinas Perikanan," ujarnya.

Menurut dia, program Kusuka yang merupakan pengalihan dari kartu nelayan. mempunyai banyak manfaat karena menghimpun semua kartu-kartu milik nelayan dari yang sebelumnya.

"Jadi manfaatnya cukup banyak seperti untuk keperluan kesehatan ataupun usaha di bidang kelautan dan perikanan," ujarnya.

Bahkan, kata dia, Kusuka juga berfungsi sebagai identitas profesi pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, serta memudahkan perlindungan, pemberdayaan, pelayanan dan pembinaan kepada pelaku di bidang usaha itu.

"Arahan dari tim kenelayanan KKP, data yang di-'input' pada Kusuka diprioritaskan nelayan yang belum dapat asuransi nelayan. Jadi kita hanya mengirim agar masyarakat nelayan kita memiliki kartu Kusuka. Kalau pun sudah masuk ke 'server' KKP mereka yang akan memverifikasi," katanya.

Selain "input" data Kusuka dengan menugaskan satu orang operator, kata dia, pihaknya juga memasukkan data bagi nelayan yang belum mempunyai kartu asuransi, sebab kartu asuransi tersebut penting dimiliki nelayan sebagai pegangan karena pekerjaan cukup berisiko.

"Asuransi yang didapatkan sangat bernilai. Kenapa mereka mendapatkan asuransi karena pekerjaannya cukup berisiko. Jadi wajib bagi mereka memiliki kartu asuransi," katanya.

Syarat untuk mendapatkan kartu asuransi nelayan itu harus memiliki kartu nelayan/Kusuka yang masih berlaku, dan bagi yang belum memiliki atau sudah memilki kartu nelayan tetapi telah habis masa berlakunya wajib melampirkan bukti formulir pendaftaran pelaku usaha perorangan.

"Jadi setelah dua tahun berjalan dan premi asuransinya dibayar oleh pemerintah, maka mereka akan menjadi asuransi mandiri yang preminya akan dibayar oleh mereka sendiri sebesar Rp175 ribu per tahun," katanya.

Baca juga: DPRD Sultra dorong pengembangan sektor perikanan tangkap

Baca juga: Seorang nelayan dinyatakan hilang di Perairan Maligano

Baca juga: Tuna, Gurita Unggulan Ekspor Perikanan Sultra

Pewarta: Hernawan Wahyudono dan Yusran
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018