Batang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, hingga pertengahan Desember 2018 telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp1,4 miliar dari dugaan perkara korupsi di daerah itu.

Kepala Kejari Batang Nova Elida Saragih di Batang, Minggu, mengatakan bahwa uang negara yang dapat diselamatkan itu antara lain berasal dari perkara di RSUD Batang, dana renovasi kantor Balai Desa Simbangdesa dan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Perkara itu terjadi karena ada kelebihan pembayaran, namun ada niat baik untuk mengembalikan uang negara. Mekanisme ini, ada payung hukumnya sehingga tidak sampai penuntutan sehingga kami utamakan mengembalikan kerugian negara dan perkara dihentikan," katanya.

Menurut dia, rinciannya, uang negara yang dapat diselamatkan pada perkara di RSUD Batang sebanyak Rp800 juta, pembangunan Balai Desa Simbangdesa Kecamatan Tulis Rp124 juta, dan dana BOS sekolah Rp500 juta. 

Selain dapat menyelamatkan uang negara sebanyak Rp1,4 miliar, kata dia, kejari juga telah menyidangkan perkara korupsi lain yaitu kasus pada Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM 2016 dengan kerugian 686 juta dengan tersangka Kartini, perkara Dana Desa (DD) 2015-2017 Desa Sumurbanger Rp300 juta dengan tersangka Minal Khosirin.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan sudah memasuki proses persidangan. Oleh karena, kami berpesan pada semuanya agar bisa menjauhi korupsi karena hal itu membahayakan kehidupan bangsa," katanya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Imam Teguh Raharjo mengatakan anggota dewan mendukung gerakan kejaksaan dalam upaya memberantas korupsi di daerah.

Pemberantasan korupsi, kata dia, tidak hanya dilakukan oleh pihak kejaksaan saja namun juga harus ditopang oleh berbagai elemen, baik yudikatif, eksekutif dan legislatif.

"Sinergi ini harus terjadi dimulai dengan terjalinnya komunikasi yang baik demi terwujudnya Kabupaten Batang tanpa kasus korupsi," katanya.

Baca juga: Kejari Batang tetapkan dua tersangka kasus tanah bengkok
Baca juga: Kejari Batang Buru Dua Tersangka Korupsi

 

Pewarta: Kutnadi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018