Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebut terdakwa Heru Widajanto yang merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Blitar, Jawa Timur, menawarkan pembelian senjata api laras panjang kepada anggota lainnya.

Jaksa dalam sidang dakwaan terhadap Heru menyebutkan, senjata yang ditawarkan, yaitu FN seharga Rp15 juta dengan megasin AK 35 peluru seharga Rp35 juta milik anggota JAD Solo.

"Terdakwa mengatakan akan mencari pembelinya,'" kata JPU.

Senjata api yang dimiliki akan digunakan untuk penembakan terhadap Kepolisian dan orang-orang yang dianggap kafir.

Aksi tersebut juga dilakukan untuk memerangi thogut atau yang dalam hal ini adalah jajaran pemerintah, presiden dan tentara sebagai dukungan pada ISIS. 


"Terdakwa memfasilitasi dalam memperoleh senjata tersebut dan juga terdakwa tidak melaporkan kepada pihak Kepolisian. Hal itu terdakwa lakukan sebagai bentuk dukungan sesama Ihwan dan sebagai pendukung tegaknya syariat Islam di Indonesia," katanya. 

Heru diamankan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada 13 Juni 2018 dan diamankan di Mako Brimob Polda Jatim keesokan harinya.

Heru sempat diamankan bersama empat terduga tersangka rencana penyerangan sejumlah bank di Blitar saat itu. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Terorisme," ujar jaksa.  
Baca juga: Jaksa ungkap anggota JAD Blitar disumpah setia kepada ISIS
Baca juga: Pemimpin JAD Riau divonis 11 tahun penjara


Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019