Saat ini MT Ocean Princess untuk sementara  lego jangkar di perairan Aimoli, Pulau Alor sambil menunggu keputusan Syahbandar.
Kupang, (ANTARA News) - Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT), Muhammad Saleh Goro mengatakan, kapal tanker "Ocean Princess" yang karam di perairan pesisir Desa Aemoli, Kabupaten Alor sudah ditarik.

"Penarikan kapal itu menggunakan tugboad yang dikirim perusahaan dari Singapura," katanya kepada Antara di Kupang, Sabtu, terkait evakuasi kapal MT Ocean Princess.

Kapal MT Ocean Princess telah berhasil ditarik keluar dari lokasi kandas dengan menggunakan tugboad dari Singapura pada Jumat (10/1) petang..

Ia menjelaskan saat ini MT Ocean Princess untuk sementara  lego jangkar di perairan Aimoli, Pulau Alor sambil menunggu keputusan Syahbandar.

Dia mengatakan, tim dari DKP NTT dan Stasiun PSDKP sudah berangkat ke Alor, dan direncanakan pada Minggu, (13/1), tim mulai melakukan pengukuran fisik luasan kerusakan karang di lokasi kapal kandas.

"Kapal tidak dievakuasi ke pelabuhan, tetapi ke arah perairan dalam. Kapal untuk sementara lego jangkar," kata Saleh yang juga Ketua Tim penanganan kasus kapal karam di Alor. 

Kapal tanker MT Ocean Princess karam di pesisir Kepulauan Alor, Kabupaten Alor, NTT, saat dalam pelayaran dari Dili, Timor Leste, menuju Singapura.

Kapal tersebut membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari Dili, Timor Leste, dengan tujuan Singapura. Kapal yang dinahkodai Kapten Ahira Sroyer itu disertai 18 anak buah kapal (ABK).

Kapal tersebut diketahui terdampar pada Jumat (28/12/2018), tetapi baru dilakukan pemeriksaan pada Rabu (2/1) karena petugas dari Kupang baru tiba di Alor.

Kapal berbendera Cook Island (Kepulauan Cook) itu karam pada titik koordinat 0810`944" lintang selatan (LS), dan 12425`53T" bujur timur (BT) di wilayah perairan laut sekitar Desa Aemoli.

Baca juga: Evakuasi ABK kapal Ocean Princess karam di Alor-NTT siap dilakukan KPP Maumere

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019