Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat TA 2018  selama 40 hari dimulai 17 Januari 2019 sampai 25 Februari 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Tiga tersangka itu antara lain Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021 Remigo Yolanda Berutu (RYB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).

KPK telah mengumumkan tiga orang itu sebagai tersangka pada 18 November 2018.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
   
Remigo diduga menerima Rp550 juga yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta.
   
Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan.
   
Dari jumlah tersebut, pemberian Rp150 juta dari David Anderson kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
   
Diduga Remigo menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing. 

Remigo juga menerima pemberlian lain terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantada dan orang dekatnya yang bertubas untuk mengumpulkan dana.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK pun pada 14 Desember 2018 kembali menetapkan satu tersangka, yakni Rijal Efendi Padang (REP) dari unsur swasta.

Baca juga: KPK kembali menetapkan tersangka proyek di Pakpak Bharat

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019