....Kita berpikir saja, orang setua beliau apa ya masih punya potensi untuk lalu kemudian menyebarkan ajaran-ajaran agama (radikal, red.) seperti itu."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan efek Abu Bakar Ba'asyir tidak sekuat dulu ketika masih menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Boleh jadi saya subyektif dalam memberikan penilaian, tapi saya berpandangan bahwa beliau tentu berbeda dengan lima atau 10 tahun yang lalu. Kondisinya sudah seperti itu. Kita berpikir saja, orang setua beliau apa ya masih punya potensi untuk lalu kemudian menyebarkan ajaran-ajaran agama (radikal, red.) seperti itu," kata Lukman usai mengisi diskusi di acara Indonesia Millennial Summit 2019 di Hotel Kempinski Grand Indonesia Jakarta, Sabtu.

Selain itu, Lukman berkeyakinan bahwa aparat keamanan dan penegak hukum telah memiliki instrumen khusus untuk mengawasi gerak-gerik Ba'asyir ketika nanti sudah bebas.

"Aparat keamanan kita sudah jauh untuk memahami bagaimana dampak atau implikasi dari pembebasan itu. Mereka tentu memiliki instrumennya sendiri untuk bisa mengkalkulasi seberapa besar dampaknya," katanya.

Kondisi usia dan kesehatan Ba'asyir yang semakin lemah, menurutnya, menjadi salah satu pertimbangan untuk membebaskan terpidana kasus terorisme itu.

Sebagai Menag, Lukman mengatakan sudah saatnya masyarakat memaafkan Ba'asyir atas segala kesalahan yang dia perbuat di masa lalu.

"Sebagai Menteri Agama, saya bertitik tolak dari pemahaman agama yang mengajarkan untuk lebih mengedepankan maaf kepada siapa pun mereka yang pernah melakukan kesalahan atau kekhilafan; apalagi kepada orang yang sudah tua," ujarnya.

Kabar pembebasan Abu Bakar Ba'asyir muncul pertama kali dari penasihat hukum pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Dalam unggahan di akun Instagram @yusrilihzamhd, Yusril mengatakan Presiden berpendapat bahwa Ba'asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan. Namun, kata Yusril, Ba'asyir enggan menandatangani surat pernyataan untuk setia kepada Pancasila apabila dibebaskan.

"Syarat untuk bebas bersyarat itu antara lain setia pada Pancasila, Ustadz Abu katakan 'saya tidak mau teken lebih baik saya tetap saja dalam penjara sampai berakhir'. Ini lah materi masalahnya," kata Yusril saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Terkait akan hal itu, Yusril pun telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan menurutnya telah dicapai kesepakatan untuk mengganti syarat "setia kepada Pancasila" itu menjadi "taat kepada Islam" saja.

"Bagaimana kalau kita lunakkan syaratnya? Pak Abu sudah bilang kalau memang harus taat pada Pancasila, Pancasila itu sejalan dengan Islam kenapa tidak taat pada Islam saja? Ya sudah dia taat pada Islam, Pak Jokowi bilang 'ya sudah lanjutkan saja, saya akan ambil keputusan segera'," ujar Yusril.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019