Penerbitan SPLP ini lebih banyak karena kasus TPPO dan 'illegal stay' (izin tinggal tidak sesuai prosedur)."
Beijing (ANTARA News) - Kedutaan Besar RI di Beijing masih memproses 12 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa warga negara Indonesia di berbagai wilayah di China.

"Ke-12 kasus itu masih dalam proses untuk mendapatkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)," kata Atase Imigrasi KBRI Beijing, Tato J Hidayawan, Selasa.

Pada tahun 2018, Atase Imigrasi KBRI Beijing telah menerbitkan 43 SPLP atau lebih besar daripada tahun 2017 yang hanya 27 SPLP.

"Penerbitan SPLP ini lebih banyak karena kasus TPPO dan 'illegal stay' (izin tinggal tidak sesuai prosedur)," katanya di sela-sela peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-69 di gedung serbaguna KBRI Beijing itu.

Hampir setiap tahun, kedua kasus itu masih saja terjadi pada WNI di China. KBRI Beijing memiliki tempat penampungan sementara bagi WNI yang mengalami dua kasus tersebut.

Para korban TPPO saat meminta perlindungan ke KBRI biasanya tidak berbekal paspor sehingga mereka ditempatkan di penampungan sementara sambil menunggu proses penerbitan SPLP melalui koordinasi dengan aparat hukum setempat.

Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-69 di KBRI Beijing diwarnai dengan pemotongan tumpeng oleh Wakil Duta Besar RI untuk China Listyowati dan Atase Imigrasi yang selanjutnya diberikan kepada perwakilan WNI.

"Penyederhanaan perizinan bagi tenaga kerja asing dalam bentuk layanan 'one single submission' yang bersinergi dengan Kementerian Tenaga Kerja RI telah menghasilkan sebuah proses yang sangat sederhana dan efisien sesuai arahan Bapak Presiden RI," demikian Listyowati membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly.

Ia mendorong optimalisasi pengawasan keimigrasian melalui peran kinerja Tim Pengawasan Orang Asing pada saat pelaksanaan penerbitan paspor dan keberangkatan WNI di tempat pemeriksaan imigrasi dan penggunaan kode QR secara nasional.

"Lakukan juga penegakan hukum yang tepat sasaran," kata Wakil Dubes menirukan perintah Menkum HAM.

Meskipun pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan singkat selama 30 hari bagi warga negara China, Atase Imigrasi KBRI Beijing masih tetap memberikan pelayanan kepada tenaga kerja asing yang hendak bekerja di berbagai daerah di Indonesia.

Atase Imigrasi memberikan pelayanan penerbitan paspor bagi WNI, baik di KBRI Beijing maupun dengan mendatangi kantong-kantong WNI di 22 provinsi/munisipalitas di daratan Tiongkok.

"Bagi WNI yang jauh dari KBRI, tentu kami yang datang ke daerah mereka untuk memberikan pelayanan perpanjangan paspor," kata Tato menambahkan.

Atase Imigrasi KBRI Beijing juga membantu Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) dalam mendaftar WNI sebagai pemilih pada Pemilu 2019.

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019