Jakarta, (ANTARA News) - Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Istana Kepresidenan RI menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan penyerahan sertifikat dan 125 kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis di Jakarta, Rabu (27/02).


Siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat, menyebutkan Asisten Deputi Direktur Bidang TI BPJS Ketenagakerjaan, Tarimantan S Saragih bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Erni Purnamawati, menyerahkannya secara simbolis kepada Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan  Istana Kepresidenan Jakarta , Rika Kiswardani di Wisma Negara.


Erni mengapresiasi kepedulian Istana Kepresidenan untuk mendaftarkan PPNPN-nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan hal ini merupakan langkah tepat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja sesuai dengan amanah undang-undang 


Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan kepada seluruh tenaga kerja atas segala risiko yang terjadi pada saat melakukan aktivitas agar pekerja merasa lebih tenang dan mendorong peningkatan produktivitas.


"Terima kasih kepada Tim Istana atas kerjasamanya yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada PPNPN istana yang mendapatkan perlindungan dari tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKm)" kata Erni.


Setelah menjadi peserta secara otomatis PPNPN Istana ini memiliki hak atas manfaat program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan seperti program JKK, jika peserta mengalami kecelakaan kerja,  maka mereka berhak untuk mendapatkan manfaat biaya pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.


Manfaat lain, santunan juga diberikan ketika pekerja  tidak mampu bekerja, dan jika sampai mengakibatkan meninggal dunia maka ahli waris berhak untuk santunan senilai 48 kali upah yang dilaporkan.  Namun,  jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian dengan nilai maksimal Rp36 juta yang merupakan manfaat program Jaminan Kematian. 


Program JHT, selain sebagai tabungan hari tua, peserta juga mendapatkan manfaat tambahan seperti pinjaman kepemilikan rumah dan diskon di ribuan gerai kerjasama. 


Di tempat yang sama Rika menyampaikan bahwa jajaran pimpinan sepakat bahwa keselamatan kerja menjadi hal yang penting, tidak hanya keamanan dan keselamatan Presiden saja, namun seluruh elemen di lingkungan Istana.  "Pekerja PPNPN di lingkungan Istana perlu untuk dijaga keamanan dan kenyamanan kerjanya agar keluarga dirumah pun tenang,"


Berdasarkan data  2018, sebanyak 1,5 juta pekerja non ASN di Indonesia telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di samping 50 juta pekerja kategori lainnya.


"Kami berharap ini menjadi contoh untuk lembaga atau instansi lainnya untuk memperhatikan perlindungan pekerja di lingkungannya agar  mereka dapat lebih tenang dan produktif," ujar Erni. ***3***


Baca juga: Pegawai non-ASN jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: KPK-BPJS Ketenagakerjaan sepakat kawal peta jalan Jamsos 2029


 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019