Mudah-mudahan, Rabu (10/4) listrik di Vanimo sudah menyala sehingga persidangan terhadap mereka dapat dilaksanakan
Jayapura (ANTARA) - Pengadilan Papua Nugini (PNG) di Vanimo, Selasa (9/4) kembali menunda persidangan lima WNI yang ditangkap saat perahu mereka hanyut dan masuk ke wilayah PNG.

Konsul RI di Vanimo Abraham Lebelauw kepada ANTARA mengakui, aliran listrik di wilayah Vanimo, sejak Senin (8/4) padam sehingga jadwal persidangan kelima WNI ditunda.

"Mudah-mudahan, Rabu (10/4) listrik di Vanimo sudah menyala sehingga persidangan terhadap mereka dapat dilaksanakan," ucap Abe, panggilan akrab Abraham Lebelauw kepada Antara yang menghubungi dari Jayapura, Selasa.

Dia mengatakan, kelima WNI yang ditangkap polisi perairan PNG sejak Rabu (3/4) yaitu John Mangai Maniawas, Yohanis Numberi, Satrio Anderi, Sardinus Arebo dan Meydison Kaiba.

Ke lima WNI yang memancing dengan menggunakan perahu motor milik salah satu tersangka itu hanyut terbawa ombak hingga memasuki wilayah perairan PNG.

"Mereka bukan pelaku 'illegal fishing', karena saat ditangkap di dalam perahu hanya terdapat dua ekor ikan dan bukan jenis ikan ekor kuning atau 'yellow fish'. znamun, kita masih tunggu hasil pengadilan," ujar Abraham.

Sementara itu Yani Numberi, isteri dari Yohanis Numberi (salah satu dari lima WNI) berharap suami beserta rekan-rekannya segera dibebaskan sehingga dapat berkumpul kembali dengan keluarga.

"Mudah-mudahan pengadilan PNG membebaskan kelimanya karena mereka bukan mencuri ikan," ucap Yani Numberi, berharap.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019