Jember (ANTARA) - Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Jember kehabisan surat suara sebelum pukul 13.00 WIB dan banyak pemilih yang belum terlayani di beberapa TPS setempat, bahkan sejumlah mahasiswa yang tidak terlayani tersebut "ngluruk" Kantor KPU Jember, Jawa Timur, Rabu.

Informasi yang dihimpun di lapangan, beberapa TPS yang kekurangan surat suara berada di kawasan kampus perguruan tinggi negeri dan swasta di Kelurahan/Kecamatan Sumbersari yakni TPS 16, TPS 33, TPS 34, TPS 49, TPS 50, TPS 62, dan TPS 63.

"Saya menunggu lama di TPS 16 tapi akhirnya tidak bisa nyoblos karena surat suara pilpres habis, sehingga saya sangat kecewa karena baru pertama ini saya ikut pemilu dan amburadul pelaksanaannya," kata mahasiswa Politeknik Negeri Jember Stefani di Kantor KPU Jember.

Menurutnya banyak mahasiswa yang mengurus A-5 sejak lama dan sesuai prosedur yang ditentukan oleh KPU, namun saat pemungutan suara justru tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada 17 April 2019.

"Tidak hanya saya, namun banyak teman-teman yang berada di TPS lain yang nasibnya juga sama tidak bisa mencoblos karena KPPS kekurangan surat suara pemilu presiden," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan mahasiswa Politeknik Negeri Jember Ayu Kusumaningdewi yang terdata boleh memilih di TPS 49 Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari.

"Saat mau nyoblos malah surat suara habis, sehingga kami sangat kecewa, padahal antre sejak pukul 10.00 WIB bersama beberapa kawan satu kosan," katanya.

Pantauan di lapangan juga terlihat puluhan mahasiswa menunggu di TPS 62 dan TPS 63 Kelurahan Sumbersari untuk menunggu surat suara pemilu presiden, namun tidak ada kepastian dari KPPS terkait dengan tambahan surat suara tersebut, sehingga pemilih yang mayoritas mahasiswa tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

Sementara Komisioner KPU Jember Habib M. Rohan mengatakan KPU Jember menyediakan surat suara sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen surat suara cadangan di seluruh TPS, namun sejauh ini kekurangan surat suara terjadi di kawasan kampus di Kelurahan/Kecamatan Sumbersari.

"Sesuai dengan peraturan, mahasiswa tidak bisa dimasukkan dalam DPT karena mereka masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), sedangkan surat suara yang ada sesuai dengan DPT ditambah cadangan 2 persen," katanya.

Ia juga menyarankan mahasiswa yang protes karena tidak bisa menyalurkan hak pilihnya untuk mengisi formulir C-2 atau formulir berisi keberatan terkait dengan persoalan tersebut.*


Baca juga: Bupati Jember targetkan partisipasi pemilih melebihi 70 persen

Baca juga: Berkuda menembus hutan TN Meru Betiri distribusikan logistik Pemilu


 

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019