Jakarta (ANTARA) - Kepolisian meminta pelaku tabrak lari beruntun sepanjang HR Rasuna Said hingga ke Jalan Minangkabau, Setia Budi, Jakarta Selatan, dilakukan tes urin untuk mengetahui kondisi tubuhnya.

"Penyidik sudah meminta untuk pemeriksaan urin dan darah agar diketahui kondisi tubuh pelaku dan penyebab kecelakaan itu," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Saat ini, kata Nasir, pihak kepolisian belum bisa memeriksa tersangka untuk mengetahui penyebab kecelakaan, dikarenakan Denny yang kini masih dalam perawatan di Rumah Sakit karena luka-luka yang dimilikinya.

"Pelakunya lagi sakit itu di rumah sakit sedang babak belur. Saat ini belum diperiksa jadi belum tahu penyebab sesungguhnya," ujar Nasir.

Selain itu, polisi juga belum melakukan pemeriksaan pada korban dan para saksi.

"Korbannya juga masih sakit gitu. Dan saksi juga belum karena kemarin sudah malam pada izin pulang," ucap dia.

Kejadian itu bermula saat DS yang mengendarai Toyota Camry B 1185 TOD, menabrak sebuah mobil Mercy B 811 QQ di Jl Rasuna Said arah Buncit pada pukul 19.00 WIB.

Karena diduga ingin melarikan diri, setelahnya DS melanjutkan perjalanan dan menabrak empat sepeda motor dalam perjalanannya sepanjang Jalan Saharjo hingga Jalan Minangkabau yakni pengendara motor Yamaha B 3869 UHJ, Honda PCX B 4787 TVY, motor B 3151 KEZ dan Suzuki B 4776 SBR.

Akhirnya, mobil pelaku tersangkut di trotoar dan menabrak pagar Masjid Ar Rahman, Setia Budi, Jakarta Selatan dan tidak bisa lagi bergerak.

Akibat perbuatannya, mobil pelaku sempat akan dibakar massa dan pelaku sempat dihakimi massa yang sebagian besar merupakan pengemudi ojek online, namun aksi tersebut bisa dihentikan warga sekitar serta petugas TNI dan Polri yang sudah ada di lokasi.

Pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, akhirnya diamankan dan dibawa ke RSCM Jakpus untuk menerima perawatan.

Akibat peristiwa Kamis malam tersebut, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah.

Atas perbuatannya Denny Supari atau DS diancam dengan Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan badan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019