Pekanbaru (ANTARA) - Herliyan Saleh, Bupati Bengkalis periode 2010-2015 turut disebut dalam sidang perdana dugaan korupsi peningkatan jalan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang merugikan negara hingga Rp105 miliar lebih.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Senin petang yang turut dihadiri dua terdakwa Muhammad Nasir dan Bobby Siregar itu, Herliyan disebut menerima dana "siluman" sebesar Rp4 miliar.

Selain Herliyan, sejumlah nama pejabat lainnya seperti eks Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah turut terseret. Dia disebut jaksa penuntut umum (JPU) menerima Rp4 miliar.

Dakwaan yang dibacakan JPU Roy Riyadi dan Feby Dwi Andospendi di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu itu menguak jalannya dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun lalu tersebut.

JPU mengawali sidang dengan menyebut kedua terdakwa Muhammad Nasir yang merupakan mantan Sekda Kota Dumai dan Bobby selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction diduga melakukan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Pulau Rupat sehingga merugikan negara Rp105.881.991.970,63.

Selanjutnya, JPU merinci pihak-pihak yang diduga menerima aliran dalam korupsi secara berjamaah itu.

"Muhammad Nasir diduga memperkaya diri sebesar Rp2.000.000.000, Hobby Siregar Rp40.876.991.970,63, Herliyan Saleh Rp1,3 miliar, H Syarifuddin alias H Katan Rp292 juta, Adi Zulhalmi Rp55 juta," kata JPU.

Selain itu, uang panas juga diduga dinikmati Rozali Rp3 juta, Maliki Rp16 juta, Tarmizi Rp20 juta, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta dan Harry Agustinus Rp650 juta "Total kerugian negara Rp105.881.991.970,63," ujar JPU.

JPU selanjutnya menjelaskan bahwa dugaan korupsi itu berawal ketika Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis akan melaksanakan pekerjaan proyek sejumlah jalan poros tahun 2013-2015 dengan anggaran Rp2,5 triliun.

Di proyek ini Muhammad Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas PU Bengkalis sesuai SK Bupati Bengkalis menjabat Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jabatan itu ia emban sebelum dilantik sebagai Sekda Dumai.

Jalannya dugaan korupsi diawali dengan pertemuan tertutup antara Herliyan Saleh dan orang kepercayaannya, Ribut Susanto dengan sejumlah pengusaha. Adalah Makmur dan Ismail Ibrahim dari PT Merangin Karya Sejati serta Jeffri Ronald Situmorang dari PT Multi Structure menemui Ribut Susanto yang merupakan orang dekat Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.

Mereka menyampaikan keinginan mendapatkan salah satu proyek itu pada 2012 silam. Lalu Ribut menyampaikan keinginan itu kepada Herliyan Saleh, dan Muhammad Nasir. Kedua pejabat itu ingin persahaan yang mengerjakan proyek-proyek tersebut harus bersedia memberikan sejumlah uang pelicin sebagai fee.

Pihak kontraktor bersama Herliyan dan Muhammad Nasir melakukan pertemuan di Jakarta. Usai pertemuan, Ribut menyampaikan kepada Ismail Kalau Herliyan membutuhkan uang Rp300 juta.

Uang itu diserahkan beberapa hari kemudian melalui Ribut di Hotel Peninsula Jakarta. Pemberian tersebut merupakan kesepakatan antara Makmur dan Ismail jika mendapatkan salah satu proyek tahun jamak di Bengkalis.

Selanjutnya Jeffey Ronald dan Viktor Sitorus memberikan uang untuk Jamal Abdillah Rp4 miliar. Sementara Makmur dan Ismail memberi uang Rp1 miliar kepada Herliyan Saleh yang digunakan untuk membeli satu unit apartemen Tower 2 nomor 1702, Apartemen Permata Hijau Residence.

Singkatnya, Pemkab Bengkalis dan DPRD pun menyetujui anggaran tahun jamak dengan dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tahun Jamak TA 2012-2015 Nomor 09/MoU-HK/X/2012 dan Nomor: 06/DPRD/PB/2012 tanggal 18 Oktober 2012 yang ditandatangani Herliyan Saleh dan Jamal Abdillah.

Salah satunya peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih) dengan anggaran Rp528.073.384.162,48. Untuk mengerjakan proyek itu, PT Merangin Karya Sejati milik Ismail dan Makmur sebenarnya tidak mencukupi Kemampuan Dasarnya (KD). Keduanya lantas meminjam PT MRC untuk mengerjakan proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Herliyan dan Nasir kemudian menunjuk pemenang kontraktor untuk mengerjakan proyek yang didambakan masyarakat Rupat tersebut.

Hal ini melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk melaksanakan proses lelang proyek poros peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih, Herliyan membentuk Pokja ULP. Di dalamnya ada Syarifuddin, Adi Zulhalmi, Rozali, M Rasyidin dan lainnya.

"M Nasir mengetahui bahwa proses lelang tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan karena telah diarahkan sebelumnya. Hal ini melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," tutur JPU.

Akibatnya, proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. PT MRC tidak juga melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, bahkan Hobby Siregar mengajukan 4 kali adendum kontrak yang disetujui oleh Muhammad Nasir.

"Dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis telah menerima pembayaran dengan total keseluruhan sebesar Rp310.487.904.272,73. Uang itu hanya digunakan Hobby untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek Rp204.605.912.302,10. Akibatnya terdapat selisih Rp105.881.991.970,63," ungkap JPU.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui bahwa Herliyan Saleh dan Jamal Abdillah saat ini merupakan terpidana korupsi Bansos Bengkalis senilai Rp230 miliar tahun anggaran 2012. Mereka masing-masing divonis bersalah 12 dan sembilan tahun penjara.

 

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019