Sidang tuntutan kasus narkoba WN Perancis

  • Senin, 29 April 2019 16:51 WIB

Terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu warga negara Perancis Dorfin Felix (kiri) berbincang dengan pengacaranya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (29/4/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dorfin Felix dengan tuntutan pidana hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun penjara. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp

Terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu warga negara Perancis Dorfin Felix (tengah) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (29/4/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dorfin Felix dengan tuntutan pidana hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun penjara. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait