Sebanyak tujuh orang warga Negara Thailand, ABK kapal perikanan Malaysia sudah diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangkalan PSDKP Lampulo pada Imigrasi Aceh untuk dideportasi ke negara asal
Banda Aceh (ANTARA) - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Aceh mengaku telah menyerahkan sebanyak tujuh anak buah kapal (ABK) perikanan Malaysia berkewarganegaraan Thailand kepada Kantor Imigrasi Kelas I Banda Ace untuk dideportasi ke negara asal.

"Sebanyak tujuh orang warga Negara Thailand, ABK kapal perikanan Malaysia sudah diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangkalan PSDKP Lampulo pada Imigrasi Aceh untuk dideportasi ke negara asal," kata Kepala PSDKP Lampulo, Aceh Basri di Banda Aceh, Selasa.

WNA Thailand tersebut kata dia, merupakan ABK kapal Malaysia yang ditangkap Kapal Hiu 15 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada, Sabtu (2/2).

Ke tujuh ABK itu, empat orang ABK KM KHF 1980 dan tiga di antaranya ABK KM KHF 2598 akan dideportasi ke negara asal oleh Kantor Imigrasi Aceh, jelas Kepala PSDKP Lampulo, Aceh.

Dua kapal Malaysia tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012 di bawah kendali Pangkalan PSDKP Lampulo, Aceh.

Ke dua kapal itu ditangkap saat sedang mencuri ikan dengan menggunakan alat tangkap "trawl" (pukat tarik), di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di Selat Malaka.

"Saat ditangkap kapal berbendera Malaysia itu sedang mencuri ikan di perairan laut Indonesia dan diawaki oleh sejumlah sembilan orang WN Thailand," ucap Basri.

Selanjutnya, PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo telah menetapkan dua orang masing-masing nakhoda kapal sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan.

Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019