Cianjur (ANTARA) - UPTD Terminal Pasirhayam, Cianjur, Jawa Barat, akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap warung di kawasan terminal tersebut terkait ditemukannya ratusan butir obat terlarang dengan dosis tinggi serta segera melakukan tes urine kepada para sopir berkoordinasi dengan BNNK Cianjur.

Kepala UPTD terminal Pasirhayam, Bambang Dalimunte di Cianjur Senin, mengatakan pihaknya baru mendapatkan informasi adanya obat daftar G di warung dekat kantor UPTD beberapa hari lalu yang dijual bebas.

"Kami akan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan tidak ada lagi peredaran obat terlarang yang masuk dalam daftar G atau terlarang di kawasan terminal," katanya.

Pihaknya belum dapat memastikan apakah obat tersebut beredar untuk dikonsumsi sopir atau tidak, sehingga untuk memastikannya, UPTD melalui Dishub akan berkoordinasi dengan BNNK dan pihak kepolisian untuk melakukan tes urien.

"Harus dipastikan melalui tes urine, guna membuktikan apakah memang ada yang mengkonsumsi obat terlarang tersebut atau tidak," katanya.

Ia menjelaskan seharusnya agenda pemeriksaan sopir tersebut dilakukan Senin (20/5), dibarengi dengan pengecekan kelaikan kendaraan, namun agendanya ditunda karena ada instansi yang berhalangan.

"Rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat, termasuk ramcek dan tes urine pada supir untuk memastikan apakah mereka mengkonsumsi narkoba atau sejenisnya. Ini dilakukan untuk keselamatan penumpang mendekati momentum mudik Lebaran," katanya.

Seperti diberitakan tim gabungan Koramil Cianjur dan Satpol PP Cianjur, menemukan obat terlarang jenis tramadol berdosis tinggi yang harus menggunakan resep dokter dijual di salah satu warung di kawasan Terminal Pasirhayam.

Obat yang diduga diperjualbelikan untuk disalahgunakan tersebut ditemukan saat petugas melakukan razia minuman keras yang diduga banyak beredar di kawasan terminal antar kota tersebut.

Baca juga: Polda Sulut tangkap pelaku pengedar obat keras

Baca juga: Polisi tangkap pemilik 5.000 butir carnophen

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019