Padang, (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Padang menerapkan sistem zonasi atau berbasis wilayah tinggal siswa dalam penerimaan peserta didik baru 2019 mengacu kepada aturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Selain menerapkan zonasi dalam penerimaan juga menggunakan sistem daring baik untuk SMP maupun SD," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang Danti Arvan di Padang, Rabu.

Menurut dia penerapan sistem zonasi mengacu pada Permendikbud No.51 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Padang No.32/2019 serta Keputusan Wali Kota Padang No.211 Tahun 2019 tentang jadwal dan zonasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan.

Untuk SD calon siswa hanya dapat memilih sekolah dalam lingkaran zonanya berdasarkan kartu keluarga yang ditentukan berdasarkan sekolah terdekat dengan tempat tinggal calon siswa, kata dia.

Ia memaparkan calon peserta didik baru dapat memilih empat SD dalam satu zona dan satu SD di luar zona. Kemudian sistem akan menetapkan satu sekolah pilihan berdasarkan urutan dengan kriteria seleksi yang sudah ditetapkan, kata dia.

Sementara zonasi untuk SMP dibentuk berdasarkan SD yang terdekat dengan SMP yang menjadi sekolah zonasi dengan pertimbangan anak dengan SMP zonasi, kemudahan akses transportasi dan daya tampung SMP zonasi. "Untuk kriteria seleksi mengacu pada nilai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional, umur dan yang lebih dulu mendaftar," ujarnya.

Bagi calon siswa SD usia minimal enam tahun dan jika baru 5 tahun 11 bulan tidak bisa diterima.

Terkait kuota ia menyampaikan dalam satu sekolah, 90 persen bangku untuk zonasi, lima persen untuk keluarga kurang mampu dan lima persen siswa inklusi dan siswa dari luar daerah.

Sementara untuk penerimaan luar jaringan pada jenjang SMP juga dibuka bagi jalur prestasi dan inklusif yaitu bagi mereka yang memiliki prestasi di bidang lomba/kejuaraan yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam penghargaan seperti olimpiade sains nasional, olimpiade olahraga siswa nasional dan atau kejuaraan olahraga nasional.

Lalu festival dan lomba seni siswa nasional, dan lomba penelitian ilmiah remaja dengan memperoleh paling rendah juara 3 (tiga) perorangan tingkat provinsi, juara MTQ paling rendah juara 3 tingkat Kota Padang dan juara 3 tingkat provinsi untuk siswa dari luar daerah.

Sedangkan jalur siswa hafal Al Quran minimal 3 juz yang diuji oleh tim juri ahli dalam ilmu Al Quran dan bagi siswa inklusif dibuktikan hasil asesmen atau surat keterangan dari lembaga resmi pemerintah atau dari psikolog profesional.

Penerimaan peserta didik baru jalur prestasi telah dimulai pengambilan dan pengembalian formulir sejak 10-11 Juni 2019 dan pengumuman kelulusan pada 21 Juni 2019.

Untuk penerimaan siswa SD, dimulai dengan pendaftaran tahap I pada 17-19 Juni 2019, dan pengumuman tahap I pada 20 Juni 2019. Kemudian pendaftaran ulang pada 20-21 Juni 2019, pendaftaran tahap II untuk pemenuhan daya tampung 23-24 Juni 2019 dan pengumuman tahap II 25 Juni 2019.

Untuk SMP, pendaftaran pada 28-29 Juni 2019, pengumuman 30 Juni 2019, pendaftaran tahap II pada 2-3 Juli 2019 dan pengumuman pada 4 Juli 2019.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah akte kelahiran asli dan fotokopi, kartu keluarga asli dan fotokopi, KTP orang tua asli dan fotokopi, surat keterangan domisili yang dikeluarkan kelurahan jika alamat tidak sesuai dengan kartu keluarga.

Untuk mendaftar calon siswa dapat mengunduh formulir pendaftaran dengan mengakses halaman psb.diknaspadang.id.
Ia menambahkan saat ini di Padang terdapat 341 SD negeri dan 43 SMP Negeri.*


Baca juga: Mendikbud: Sistem zonasi lebih adil

Baca juga: Disdik Supiori berlakukan sistem zonasi PPDB

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019