Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek menyatakan tidak bisa memberikan santunan kepada pilot, co-pilot dan mekanik pesawat DAS yang tewas akibat kecelakaan di Malinau, Kaltim, karena perusahaan tersebut menunggak iuran asuransi. Pps Kepala Kantor PT Jamsostek Cabang Gambir Muhammad Akip dalam suratnya yang diterima ANTARA News, Jumat, mengatakan, PT Dirgantara Air Service (DAS) masih menunggak iuran ketiga pegawainya yang mengalami kecelakaan hingga tewas tersebut. Tidak hanya itu, PT DAS juga diduga kuat melaporkan upah/gaji yang bukan sebenarnya. "Berkaitan dengan itu, maka kami belum dapat memproses (santunan pada) kasus kecelakaan tersebut," kata Akip. Ketiga awak pesawat Kargo Cassa 212-200 milik PT DAS yang mengalami kecelakaan itu adalah, Sumiskun (Pilot), Cliford J Watimena (Copilot) dan Darsono (mekanik). Upah yang dilaporkan, Rp1,03 juta atas nama Sumiskun, Rp930,000 atas nama Cliford dan Rp930.000 atas nama Darsono. Upah tersebut dinilai terlalu kecil untuk seorang pilot, co-pilot dan mekanik. Khusus untuk co-pilot dan mekanik, upah sebesar Rp930.000 per bulan hanya lebih sedikit dari upah minimum bagi pekerja di provinsi DKI. Menurut catatan Kantor PT Jamsostek Cabang Gambir, PT DAS menjadi peserta sejak Februari 1979 dengan nomer pendaftaran (NPP) JJ000612 dan iuran yang dibayarkan terakhir pada April 2007. Pesawat Kargo milik PT DAS pada 26 Januari 2008 jatuh di pedalaman Kabupaten Malinau, Kaltim, dan menewaskan pilot, co-pilot dan mekaniknya. PT DAS, dalam suratnya kepada Kepala Kantor PT Jamsostek Cabang Gambir menyatakan perusahaannya mengalami kesulitan dana karena operasi penerbangan tidak normal sejak 21 Maret 2007. Dampaknya, penyelesaian kewajiban premi ke PT Jamsostek sejak Mei 2007 mengalami keterlambatan. PT DAS menyatakan akan menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam waktu tidak terlalu lama. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008