Jakarta (ANTARA) - Pasca penangkapan pelaku penjambretan terhadap seorang nenek yang sedang menggendong cucunya yang berusia Sembilan bulan, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengimbau kepada seluruh orang tua untuk tidak memberikan asesoris mewah kepada anak-anaknya, terutama yang di bawah umur.

Dalam rilis terkait kasus penjambretan yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, Arist mengatakan bahwa kasus kejahatan dengan kekerasan yang menjadikan anak-anak sebagai korban itu sudah cukup banyak terjadi.

Baca juga: Penjambret terhadap ibu-ibu gendong bayi tertangkap, incar kalung emas

Baca juga: Pengemudi ojol penjambret ponsel bocah berhasil ditangkap

Baca juga: Polisi Pekanbaru tangkap dua penjambret pendeta

 

Meski dalam kasus ini penjambretan tak terjadi langsung kepada si balita, namun Arist menggunakan kesempatan tersebut untuk mengingatkan masyarakat untuk tak memakaikan anting-anting atau kalung mewah pada anak-anaknya.

“Kira-kira satu bulan lalu itu ada seorang ibu membawa anaknya yang memakai anting, lalu dirampas oleh orang bersepeda motor,” kata Arist.

Kejadian tersebut menyebabkan luka yang cukup parah pada anak itu.

“Artinya ada fenomena seperti ini. Komnas Anak himbau semua keluarga dan orang tua untuk tidak berikan asesoris pada anak berupa anting, kalung dan gawai karena sangat rentan akan jadi korban,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang ibu-ibu yang tengah menggendong bayi menjadi korban penjambretan oleh seorang pengendara motor di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/7) sekitar pukul 07:10 WIB dan terekam oleh kamera CCTV. Dalam rekaman berdurasi delapan detik itu, korban tengah menggendong bayi di depan pagar rumahnya.

Tiba-tiba datang seorang pria bermotor yang kemudian menghampiri dan menjambret kalung dari leher korban. Seketika, korban bersama bayi itu terjatuh.

Pelaku penjambretan TA ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, oleh tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat.

TA dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Lebih lanjut, pada pertengahan Juni lalu, seorang driver ojek berbasis daring juga diringkus oleh kepolisian karena menjambret ponsel seorang bocah di Cengkareng, Jakarta Barat.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan ZZ Cengkareng, Jakarta Barat sekitar pukul 06:56 WIB dan terekam pula oleh kamera CCTV.

Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019