Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang untuk 260 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019.

"MK menggelar sidang perdana PHPU Legislatif 2019 sebanyak 260 perkara pada Selasa (9/7) hingga Jumat (19/7)," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Baca juga: Bawaslu serahkan keterangan tertulis sengketa PHPU legislatif ke MK

Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini, menurut Fajar, terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, pemerintah, dan DPR.

Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.

Baca juga: Selisih suara untuk kursi terakhir legislatif banyak disengketakan

Kemudian panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.

Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.

Tercatat sebanyak 64 perkara PHPU Legislatif 2019 yang akan disidangkan pada Selasa (9/7), dan dimulai pada pukul 08.00 WIB.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019