Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat menahan tersangka Umar Ritonga (UMR) yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (25/7).

Umar merupakan tersangka kasus suap terhadap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Umar juga diketahui orang dekat dari Pangonal.

"UMR ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK terhitung 26 Juli sampai 14 Agustus 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK ancam masukkan Umar Ritonga ke DPO

Baca juga: Bupati Labuhanbatu nonaktif diduga terima Rp46 miliar

Baca juga: Mantan Bupati Labuhanbatu dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta


Sebelumnya, tersangka Umar telah sampai di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7) malam setelah diterbangkan dari Medan pasca-penangkapan oleh KPK.

Diketahui, tersangka Umar melarikan diri membawa uang di Kabupaten Labuhanbatu saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK.

Sebelumnya, Umar bersama Pangonal dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Umar melarikan diri saat OTT KPK pada 17 Juli 2018 di depan kantor BPD Sumut. Umar adalah orang yang ditugaskan oleh Pangonal untuk mengambil uang Rp500 juta dari petugas bank.

Namun Umar tidak kooperatif, saat tim KPK memperlihatkan tanda pengenal KPK, Umar melawan dan hampir menabrak pegawai KPK yang akan menangkapnya.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar, namun karena kondisi hujan dan tim harus mengamankan pihak lain maka Umar pun berhasil lolos dan diduga kabur ke daerah kebun sawit dan rawa di sekitar lokasi.

Baca juga: KPK sudah bawa pengusaha penyuap Bupati Labuhanbatu

Baca juga: KPK cari orang dekat Bupati Labuhanbatu

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Labuhanbatu tersangka penerima suap

Baca juga: KPK jelaskan kronologis OTT Bupati Labuhanbatu

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019