Oleh M Rusman
Bulungan (Antara News Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menyampaikan bahwa penerimaan dari zakat, infaq dan sedekah yang dikumpulkan melalui Badan Zakat Nasional (Baznas) kabupaten/kota di daerah itu belum optimal.
"Penerimaan zakat di Kaltara ini belum optimal sehingga perlu dibuatkan payung hukum berupa Pergub, Perbu, Perwali atau peraturan daerah," sebut Irianto Lambrie, Kamis.
Ia mengatakan, langkah yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan penarikan zakat, infaq dan sedekah dari aparatur sipil negara (ASN), BUMN, BUMD dan karyawan perusahaan dengan membuat peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati/walikota atau peraturan daerah sebagi payung hukum.
Sesuai laporan dari Baznas kabupaten/kota jumlah penerimaan zakat, infaq dan sedekah per Agustus 2016 baru mencapai Rp10 miliar lebih masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk di provinsi itu.
Kemudian, kata dia, perlunya pula peningkatan kemampuan amilin sebagai pengelola zakat, infaq dan sedekah itu, penyediaan sarana prasarana yang dibutuhkan serta biaya operasional.
Mengenai biaya dan penyediaan sarana prasarana tersebut tentunya dianggarkan pada APBD provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka menunjang kegiatan baznas masing-masing.
Adapun hasil pengumpulan zakat, infaq dan sedekah setiap kabupaten/kota di Provinsi Kaltara selama 2016 ini yaitu Kabupaten Bulungan sebesar Rp850 juta, Nunukan sebesar Rp2,5 miliar, Tana Tidung sebesar Rp137 juta, Malinau sebesar Rp700 juta dan Kota Tarakan sebesar Rp6 miliar.
Bulungan (Antara News Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menyampaikan bahwa penerimaan dari zakat, infaq dan sedekah yang dikumpulkan melalui Badan Zakat Nasional (Baznas) kabupaten/kota di daerah itu belum optimal.
"Penerimaan zakat di Kaltara ini belum optimal sehingga perlu dibuatkan payung hukum berupa Pergub, Perbu, Perwali atau peraturan daerah," sebut Irianto Lambrie, Kamis.
Ia mengatakan, langkah yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan penarikan zakat, infaq dan sedekah dari aparatur sipil negara (ASN), BUMN, BUMD dan karyawan perusahaan dengan membuat peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati/walikota atau peraturan daerah sebagi payung hukum.
Sesuai laporan dari Baznas kabupaten/kota jumlah penerimaan zakat, infaq dan sedekah per Agustus 2016 baru mencapai Rp10 miliar lebih masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk di provinsi itu.
Kemudian, kata dia, perlunya pula peningkatan kemampuan amilin sebagai pengelola zakat, infaq dan sedekah itu, penyediaan sarana prasarana yang dibutuhkan serta biaya operasional.
Mengenai biaya dan penyediaan sarana prasarana tersebut tentunya dianggarkan pada APBD provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka menunjang kegiatan baznas masing-masing.
Adapun hasil pengumpulan zakat, infaq dan sedekah setiap kabupaten/kota di Provinsi Kaltara selama 2016 ini yaitu Kabupaten Bulungan sebesar Rp850 juta, Nunukan sebesar Rp2,5 miliar, Tana Tidung sebesar Rp137 juta, Malinau sebesar Rp700 juta dan Kota Tarakan sebesar Rp6 miliar.