Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Kantor Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) yang rampung sejak 2016 lalu, mulai difungsikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Sekretariat Provinsi (Setprov) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Terhitung terdapat sembilan biro yang akan mengisi gedung berlantai empat tersebut.
"Ada 9 biro yang akan mengisi termasuk nantinya Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kaltara dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)," katanya saat meninjau Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (24/1).
Dalam peninjauan itu, Sekprov Badrun turut didampingi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sanusi, Asisten Bidang Administrasi Umum Zainuddin, serta staf ahli dan Kepala SKPD lainnya.
Peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan kantor tersebut bisa digunakan oleh Gubernur Kaltara, Wakil Gubernur Kaltara dan sejumlah SKPD lainnya. Sekprov meninjau sejumlah ruangan pada lantai I, II, III maupun lantai 4 gedung kantor itu. Diantaranya, ruangan Gubernur Kaltara, Wakil Gubernur Kaltara dan Sekprov Kaltara serta ruangan rapat dan ruangan staf bagi biro di lingkup Setprov Kaltara.
Sekprov Kaltara Badrun, mengatakan agar seluruh biro yang telah ditentukan tempatnya untuk secara bertahap pindah ke gedung baru. Sehingga aktivitas pemerintahan sudah bisa dijalankan di kantor itu.
“Semuanya sudah mendukung, termasuk beberapa ruangan sudah bisa digunakan, kita usahakn secepatnya akan diresmikan Bapak gubernur,†ujarnya.
Sementara kantor gubernur yang baru akan ditempati, untuk kantor gubernur yang lama akan di bongkar. “Kantor Gubernur lama kita akan ratakan semuanya untuk persiapan pembangunan akan di bangun kembali, kita targetkan selesai 2019,†sebutnya.
Pembongkaran akan dilakukan ketika Gubernur dan staf sekretariat di Kantor Gubernur pindah ke gedung baru. “Pembongkaran ini awal tahun begitu pindah kita bongkar,†jelasnya.
Selain itu, Badrun juga mengingatkan meskipun berkantor di gedung baru, dia mengharapkan agar seluruh aset kantor dilakukan pendataan secara tertib. Menurutnya perlu dilakukan pendataan sesuai dengan tanggung jawab dari masing-masing SKPD.
"Ini perlu karena aset tersebut akan mempengaruhi pemeriksaan atau laporan ketika akan didistribusikan. Jadi diharapkan kepada seluruh SKPD, jika ada pergeseran aset maupun prasarana dan kepegawaiannya, untuk dilaksanakan secara tertib, sehingga ketika dilaksanakan pemeriksaan tidak menjadi temuan atau menjadi menyulitkan kita," katanya.