Tarakan (Antara News Kaltara) – Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai menata
kesiapan mengakomodir keberadaan angkutan online. Yakni dengan melaksanakan
kewenangan yang diberikan kepada daerah, terkait
dengan penyiapan transportasi massal yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kewenangan
tersebut, ujar Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, antara lain dengan melakukan
kajian untuk pengusulan tarif batas atas dan batas bawah; menentukan jumlah
kendaraan; memastikan kesiapan uji KIR di kabupaten dan kota; menyiapkan sanksi
bagi pelanggar ketentuan; serta koordinasi dengan kepolisian
untuk melakukan kerja sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas.
“Transportasi online terus berkembang karena
menawarkan beberapa kelebihan dibandingkan transportasi umum konvensional. Di
antaranya, lebih terpercaya, praktis, tarif murah dan pasti,†kata Gubernur diwakili Kepala
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara Taupan Madjid pada Rapat Koordinasi
Pembentukan Forum LLAJ Provinsi Kaltara di ruang pertemuan Galaxy Hotel
Tarakan, Jumat (7/4).
Pun demikian, lanjutnya,
transportasi
online tetap memiliki kekurangan. Seperti, sangat mengandalkan jaringan
internet, sehingga saat jaringan bermasalah akan sulit melakukan pemesanan.
Lalu pilihan pengendara ditetapkan sistem, tidak bisa berganti tujuan, dan data
pribadi pemesan jasa transportasi beredar bebas.
Banyaknya keunggulan dan penawaran yang diberikan
oleh transportasi online membuat posisi transportasi konvensional banyak
ditinggalkan oleh masyarakat. Akibatnya, menimbulkan persaingan tidak sehat
antar pengelola usaha jasa transportasi umum tersebut. “Yang ingin dihindari
oleh pemerintah itu, adalah munculnya permasalahan dan gesekan, seperti
demonstrasi dan kecemburuan dari transportasi konvensional terhadap
transportasi online karena perlakuan yang diterapkan berbeda dengan
konvensional. Juga, akan muncul bentrokan antara pengemudi transportasi
konvensional dengan transportasi online sehingga meresahkan dan merugikan
masyarakat,†jelas Irianto.
Menanggapi persoalan ini lebih jauh, transportasi
online pun diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Peraturan ini memuat 11 materi khusus didalam
revisinya. Meliputi, jenis angkutan sewa, ukuran CC kendaraan, batas tarif
angkutan sewa khusus, kebutuhan kendaraan angkutan sewa khusus, kewajiban Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbadan hukum, uji KIR, Pool, bengkel, pajak,
akses digital dashboard dan sanksi.
Pada kegiatan ini, turut hadir Direktur Lalu Lintas
(Dirlantas) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) Komisaris Besar
Polisi (Kombes Pol) Subandriya, dan Ketua Sekolah Tinggi Transportasi Darat
(STTD) Sigit Irfansyah.
Kaltara Siap Akomodir Transportasi Online
PERSIAPAN : Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid bersama ketua STTD Sigit Irfansyah dan Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Subandriya pada Rakor Pembentukan Forum LLAJ Provinsi Kaltara di ruang pertemuan Galaxy Hotel Tarakan, Jumat (7/4). (dok humas)
PERSIAPAN : Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid bersama ketua STTD Sigit Irfansyah dan Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Subandriya pada Rakor Pembentukan Forum LLAJ Provinsi Kaltara di ruang pertemuan Galaxy Hotel Tarakan, Jumat (7/4). (dok humas)