Tarakan (Antara
News Kaltara) – Wakil
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H Udin Hianggio secara resmi membuka
sosialisasi hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara oleh
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Fadil Zumhana.
Perhelatan tersebut yang di hadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) kabupaten/kota se-Kaltara itu digelar di Hotel Tarakan Plaza, Senin,(17/4).
Udin menjelaskan sosialisasi itu
bertujuan agar dapat mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu guna mengawal pembangunan nasional baik di pusat maupun daerah dengan
pengamanan, mulai dari perencanaan kegiatan hingga upaya pencegahan timbulnya
penyimpangan dan kerugian Negara.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk
mendukung keberhasilan penyelenggaraan pembangunan pemerintah, melalui
pengawalan dan pengamanan baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan maupun
pemanfaatannya dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian. Karena
ini sesuai dengan strategi kebijakan pemerintah pusat berdasarkan Instruksi
Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi dan Pencegahan Pemberantasan
Korupsi,â€papar Udin.
Melalui sosialisasi ini pula
terbentuklah Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) ,
yang bertindak sebagai pengarah ialah Kejaksaan Tinggi. “Karena ini perlu
dilaksanakan pendampingan pada kegiatan pembangunan baik yang akan dilaksanakan
maupun sedang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan
membatasi keterlibatan pada hal-hal yang beresiko terjadinya penyimpangan yang
dapat memengaruhi obyektifitas penegakan hukum di kemudian hari,â€kata Udin.
Udin berharap agar kegiatan
pemerintah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltara dapat
dilakukan secara proaktif dengan penguatan, sinkronisasi, bersinergi,
menyamakan sikap dan teknis operasional terhadap berbagai permasalahan yang ada
di satuan kerja.
“Berbagai permasalahan yang ada
disatuan kerja, seyogianya dilakukan pendampingan dan pendapat hukum melalui
TP4D Kaltim agar berjalan secara tertib hukum, tertib administrasi dan tertib
pengelolaan keuangan sebagai pencegahan maupun penindakan tindak pidana
korupsi,â€jelas Udin.
Terkait sosialisasi itu Udin
berharap agar Kejaksaan Tinggi Kaltim yang bertindak sebagai pengarah dapat
memberikan bimbingan, saran dan pendapat. Serta berharap kepada peserta
sosialisasi agar dapat memahami masukan-masukan yang dipaparkan oleh kejaksaan
tinggi Kaltim.
Sementara itu, Kajati Kaltim, Fadil
Zumhana, mengatakan, tindak pidana korupsi dapat meruntuhkan kekuatan ekonomi.
Selain itu juga berdampak pada rusaknya tatanan pemerintahan. Sehingga dengan
demikian, agar penyelenggaraan dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan
upaya-upaya pencegahan.
“Pemberantasan tindak pidana
korupsi adalah bagaimana kita mencegah tindak pidana korupsi bukan penindakan,â€
ujar Fadil. Karena itu, lanjut Fadil pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui
peran TP4D yang ada di kabupaten/kota.
“Saya meminta kepada kepala daerah
agar membuka data keuangan daerah kepada kejaksaan, agar kita dapat memonitor
sejak proses perencanaan maupun
pelaksanaannya sehingga kita dapat meminimalisir penyimpangan keuangan daerah
baik disengaja maupun tidak sengaja,†jelas Fadil.
Wagub Hadiri Sosialisasi Hukum--Kajati Kaltim Perlukan Upaya Pencegahan- subjudul
KENANG-KENANGAN :Wakil Gubernur Kaltara, H Udin Hianggio menyerahkan cenderamata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Fadil Zumhana usai Sosialisasi Hukum di Hotel Tarakan Plaza, Senin (17/4). (dok humas)
KENANG-KENANGAN :Wakil Gubernur Kaltara, H Udin Hianggio menyerahkan cenderamata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Fadil Zumhana usai Sosialisasi Hukum di Hotel Tarakan Plaza, Senin (17/4). (dok humas)