Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku
usaha yang berminat investasi di Kalimantan Utara (Kaltara), Pemerintah
Provinsi (Pemprov) memperkenalkan laman khusus
pengurusan perizinan secara daring (online). Masyarakat,
utamanya pelaku usaha yang membutuhkan izin untuk menjalankan usahanya bisa
mengakses laman dpmptsp.kaltaraprov.go.id.
Gubernur
Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, laman khusus ini dirancang agar
memberi kemudahan, kecepatan, dan efisiensi pelayanan perizinan intansi itu
kepada masyarakat pelaku usaha. “Jadi
ketika ingin mendapatkan izin, tidak perlu lagi datang jauh dari ke sini. Tak
perlu buang biaya, buang waktu, buang tenaga. Cukup membuka laman tersebut bisa
lewat handphone atau masuk ke website-nya,†kata Irianto.
Laman atau
website khusus ini juga sebagai wadah komunikasi antara si pengurus izin dengan
petugas pelayanan perizinan maupun pejabatnya tanpa bertatap muka secara
langsung. Hal ini untuk menghindari
adanya kegiatan ‘transaksi bawah tangan’ pengurusan
izin. “Jadi ini sebagai bentuk transaparansi juga,†ujarnya.
Setelah
memenuhi persyaratan izin sesuai yang dimohonkan, jelas Irianto, selanjutnya
pemohon diarahkan melakukan pendaftaran dengan mengunggah beberapa dokumen
persyaratan yang diminta. Ketika dianggap memenuhi syarat, permohonan izin
kemudian akan diproses. “Kalau
tidak lengkap syaratnya, kami akan kirim surat elektronik
(e-mail) kepada pemohon bahwa syaratnya belum
lengkap. Setelah lengkap, baru kami beri nomor registrasi sebagai jaminan dia
sudah mendaftar,†tuturnya.
Disebutkan
Irianto, ada dua alur perizinan, internal dan eksternal. Alur internal hanya
melalui petugas pelayanan perizinan beserta pejabat di perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Umumnya, jelasnya, alur ini hanya untuk izin prinsip. Alur ini maksimal hanya
membutuhkan 3 hari kerja. Sedang alur eksternal, melibatkan sejumlah Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) teknis maupun kementerian lembaga pemerintah di pusat.
“Urusan
eksternal yang bisa agak lama. Misalnya kalau izin perkebunan harus ke Dinas
Perkebunan dan yang terkait lainnya. Kalau lokasi kebunnya
masuk ke kawasan hutan lindung misalnya, maka dia harus ke Kementerian Kehutanan
untuk meminta izin khusus,†kata
Irianto.
Alur
perizinan eksternal berturut-turut melalui petugas informasi pelayanan DPMPTSP,
OPD teknis, Kabid Pelayanan Perizinan, OPD teknis, staf pemroses, Kabid Pelayanan Perizinan,
Kepala DPMPTSP, kembali ke petugas informasi dan pelayanan.
“Khusus
ketika permohonan itu sudah sampai di OPD
Teknis, kemudian diajukan ke Gubernur, untuk disetujui atau tidak. Kalau
Gubernur setuju, baru izinnya dikeluarkan oleh DPMPTSP. Setelah itu dari OPD
tersebut akan teruskan ke petugas informasi pelayanan, untuk kemudian dikirim
via pos ke alamat pemohon,†tutupnya.
Permudah Pengurusan Izin, Pemprov Luncurkan Laman dpmptsp.kaltaraprov.go.id
Laman dpmptsp.kaltaraprov.go.id (dok humas)
Laman dpmptsp.kaltaraprov.go.id (dok humas)