Tanjung
Selor (Antara News Kaltara) - Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan berbagai
hal besar untuk mengubah pola pikir masyarakat dan jajaran pemerintahannya.
Terutama, dalam hal pelaksanaan pelayanan publik. Demikian sebagaimana
disampaikan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Prof Amzulian Rifai saat
melakukan kunjungan kerja ke Kaltara, Rabu (23/8).
"Adalah
sebuah cita-cita yang ingin dicapai negara ini, yakni terciptanya ASN (Aparatur
Sipil Negara) yang profesional, hingga mewujudkan pelaksanaan roda pemerintahan
yang baik (good governance)," kata tokoh asal Lubuk Linggau, Sumatera
Selatan itu.
Permasalahan
utama dalam penciptaan ASN yang profesional, menurut Prof Rifai, adalah
terjadinya perbedaan persepsi dan realita di lapangan. "Di dalam UU (Undang-Undang)
Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dijelaskan bahwa ASN yang terbagi dua yakni PNS
(Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Secara persepsi, ASN itu adalah orang yang profesional dan bertugas memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun, realitasnya, di sejumlah daerah,
belum sesuai. Masih banyak ASN yang lamban dalam melaksanakan tugasnya, bahkan
sering melakukan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam proses rekrutmen,
promosi, demosi dan mutasi. Belum lagi sarat Pungli (pungutan liar)," urai
Prof Rifai.
Hal
ini diperparah lagi dengan sikap perilaku sebagian masyarakat Indonesia, yang
sering menerapkan budaya menerabas atau melakukan jalan pintas terhadap
berbagai hal, rendah entrepreneurship, dan menganggap PNS sebagai status yang
luar biasa sehingga siap melakukan apa saja untuk dapat menjadi PNS. "Lima
tahun lalu, dari temuan kami, untuk masuk menjadi PNS, sogokannya antara Rp 200
hingga 250 juta per orang," ungkapnya.
Secara
garis besar, menurut Profesor yang pernah menjabat komisaris di salah satu BUMN
itu, di sejumlah tempat di Indonesia, belum profesional. "Indonesia ini
sudah memiliki upaya besar untuk menghadirkan ASN yang profesional. Di
antaranya, pembentukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan-RB). Disusul, pembentukan Ombudsman RI berdasarkan UU No.
37/2008, dan penerbitan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik," papar
Prof Rifai.
Disebutkannya,
tak banyak negara di dunia yang memiliki perhatian besar terhadap pelayanan
publik selayaknya Indonesia. Hanya saja, implementasinya yang belum 100 persen.
Sehingga, menyebabkan pelayanan publik yang diberikan pemerintah kurang baik.
Baik dari tingkat kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, dan daerah.
"Untuk
menjadi profesional dalam ranah pemerintahan, adalah menciptakan tata kelola
kepemerintahan yang baik atau good governance. Untuk mencapai hal itu, ada tiga
hal yang patut dicapai, yakni transparansi, partisipasi dan
akuntabilitas," ucap Prof Rifai.
Secara
aplikatif, untuk menerapkan tata kelola kepemerintahan yang baik, menurut Prof
Rifai adalah penguasaan dan pemantapan teknologi informasi untuk mempercepat
dan memperpendek birokrasi kepemerintahan. "Saat ini semua diarahkan pada
pelayanan publik digital. Dan, kami melihat Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kaltara telah berupaya merealisasikan pelayanan publik digital tersebut. Kami
mengapresiasi hal tersebut, dan kami yakin bakal ada perubahan," jelas
Prof Rifai. Namun yang terpenting dari pelayanan publik
digital, adalah orang yang mengoperasikannya. "ORI siap memberikan
pendampingan dan bimbingan terhadap pelaksanaan pelayanan publik digital menuju
tata kelola kepemerintahan yang baik," tuntasnya.
Good Governance Lewat Pelayanan Publik Digital
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Prof Amzulian Rifai (dok humas)
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Prof Amzulian Rifai (dok humas)