Tanjung Selor (Antara News Kaltara) -
Dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi umum di
lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun ini,
ada sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi calon pelamar. Salah
satunya, kewajiban menunjukkan asli ijazah perguruan tinggi atau Surat Tanda
Tamat Belajar (STTB) terakhir dan fotokopi yang disahkan atau dilegalisir oleh
Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah
Tinggi/Akademi/Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi,
sebanyak 2 (dua) rangkap.
"Sudah ditegaskan didalam
Pengumuman Gubernur Kaltara No. 810/727/2.1-BKD (tentang Formasi PNS Pemprov
Kaltara Tahun Anggaran 2017), calon pelamar harus menunjukkan ijazah asli.
Artinya, selain ijazah asli, tidak ada pengecualian," kata Gubernur
Kaltara Dr H Irianto Lambrie.
Pentingnya arahan ini disampaikan
Gubernur, mengingat banyak calon pelamar yang merasa terhambat dalam proses
pengurusan kelengkapan berkas, lantaran ijazah aslinya 'ditahan' oleh manajemen
tempatnya bekerja sebelumnya. "Panitia daerah tidak akan memberi
pengecualian, apakah berbentuk surat keterangan ijazah atau surat keterangan
lulus dan sejenisnya, tidak dapat diverifikasi berkasnya. Dan, secara otomatis
dianggap BTL (Berkas Tidak Lengkap)," urainya.
Selain ijazah asli, calon pelamar
juga wajib menunjukkan asli Transkrip Nilai Akademik dan fotokopi yang disahkan
atau dilegalisir oleh Rektor/ Dekan/ Ketua/ Direktur bagi
Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik/Perguruan Tinggi
Negeri/Swasta, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi, sebanyak 2
(dua) rangkap. "Tujuannya, calon pelamar adalah benar-benar berasal dari
sebuah perguruan tinggi terakreditasi, juga sebagai cara awal membuktikan niat,
kejujuran dan transparansi dalam proses penerimaan ini," ungkap Gubernur.
HUBUNGI DISDUKCAPIL
Sementara itu, persoalan teknis lain
yang juga diatur dalam Pengumuman Gubernur Kaltara tersebut, adalah terkait
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). "Untuk
pelamar yang tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor KK, silakan
menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan
KTP (Kartu Tanda Penduduk) pelamar, bukan menghubungi ke instansi, daerah,
Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau BKD Kaltara," ujar Gubernur.
Sementara itu, Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/11140/Dukcapil perihal
Pendaftaran CPNS yang diterbitkan tanggal 15 September 2017 menegaskan ada tiga
kendala dalam pendaftaran yang telah teridentifikasi. Yakni, penduduk telah
memiliki Nomor KK baru namun masih mendaftar menggunakan Nomor KK lama. Lalu,
penduduk pindah datang tidak melapor dan tidak sesuai dengan prosedur yang
berlaku. Serta, NIK tidak ditemukan, sedangkan yang bersangkutan telah memiliki
KTP elektronik. Adapun solusi yang disarankan Kemendagri, yakni
untuk persoalan pertama, penduduk atau calon pelamar dapat memasukkan NIK dan
Nomor KK baru atau NIK dan NIK Kepala Keluarga. Namun, apabila masih terdapat
kendala, maka penduduk atau calon pelamar dapat menghubungi call center
Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil di nomor 1500537. Juga dapat melalui
pesan instan lewat Whatsapp (WA) atau Short Message Service (SMS) di nomor
08118005373, dan atau melayangkan pesan ke email callcenter.dukcapil@gmail.com
dengan menyertakan nomor handphone atau nomor yang dapat dihubungi.
Pelamar CPNS Wajib Tunjukkan Asli Ijazah
Selasa, 19 September 2017 17:41 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kakanwil Kemenag Kaltara Ikuti Silaturahmi dan Rakor Forum Kakanwil se-Indonesia
30 January 2026 11:31 WIB
Kakanwil Kemenag Kaltara Dorong Rumah Ibadah Jadi Pelopor Cinta Lingkungan
26 January 2026 18:41 WIB
Bupati Bulungan Serahkan Bantuan Truk Serbaguna BNPB saat Apel Gabungan OPD
26 January 2026 18:32 WIB
Terpopuler - Kaltara
Lihat Juga
Kakanwil Kemenag Kaltara Ikuti Silaturahmi dan Rakor Forum Kakanwil se-Indonesia
30 January 2026 11:31 WIB
Kakanwil Kemenag Kaltara Dorong Rumah Ibadah Jadi Pelopor Cinta Lingkungan
26 January 2026 18:41 WIB
Bupati Bulungan Serahkan Bantuan Truk Serbaguna BNPB saat Apel Gabungan OPD
26 January 2026 18:32 WIB