Jakarta (Antara News Kaltara) - Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyiapkan dua perusahaan
perseroan daerah untuk terjun menjalankan usaha bisnis. Dua perusahaan yakni,
PT Benuanta Kaltara Jaya dan PT Migas Kaltara Jaya sementara ini masih dalam
pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara untuk ditetapkan
dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda), sebagai dasar hukumnya.
PT Benuanta Kaltara Jaya difokuskan untuk
menjalankan bidang usaha umum di luar usaha minyak dan gas bumi (Migas),
seperti jasa pengangkutan antar pulau, penyediaan material bangunan,
perdagangan dan lainnya.
Sementara, PT Migas Kaltara Jaya disiapkan untuk
ikut dalam kontrak kerjasama eksplorasi dan eksploitasi blok migas di laut
wilayah Bunyu, Kabupaten Bulungan. Yaitu Blok Nunukan. Kontraktor utama blok
tersebut ialah PT Pertamina Hulu Energy Nunukan Company (PHENC) anak perusahaan
PT Pertamina Hulu Energy (PHE). "Sementara Raperdanya masih dibahas di
DPRD, nantu setelah ditetapkan menjadi Perda di DPRD, baru kita mulai tentukan
modal dasar pembentukannya. Bisa penyertaan modal awal sebanyak 25 persen dulu
dari APBD," kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie.
Irianto mengatakan, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kaltara tak akan terbebani dalam investasi ini. Sebab
modal yang semestinya disetor Pemprov untuk mengambil jatah saham Participal
Interest (PI) 10 persen akan ditalangi oleh PT PHENC. "Tinggal nanti kita
jelaskan ke PHENC," jelasnya.
Ketentuan modal talangan ini tersirat di Pasal 12
ayat (2) Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10
Persen pada Wilayah Kerja Migas.
Diterangkan, skema kerjasama antara perusahaan
perseroan daerah dengan kontraktor dilakukan dengan cara pembiayaan terlebih
dahulu oleh kontraktor terhadap besaran kewajiban perusahaan perseroan daerah. Pemprov Kaltara memiliki hak
saham partisipasi atau hak pengelolaan atau Participal Interest sebesar 10
persen di Blok Nunukan (offshore). PT PHENC sudah menawarkan hak PI 10 persen
ini kepada Pemprov Kaltara sejak tahun 2015 silam. "Untuk mengambil jatah
saham ini, kita harus menyertakan modal. Beruntungnya sudah ada aturan bahwa
penyertaan modal itu ditalangi dulu kontraktor. Jadi APBD tidak akan
terbebani," ujar Gubernur. "Tinggal nanti diperjelas bagaimana skema
pengembalian itu dari keuntungan yang didapatkan Pemprov," tuntasnya.