Tanjung
Selor (Antara News Kaltara) - Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie
menginstruksikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, agar meningkatkan
pembiayaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BPSDM) Kaltara pada Tahun Anggaran (TA) 2018. Hal itu disampaikannya
saat membuka Pendidikan dan Pelatihan Analisis Kebutuhan Diklat Tahun 2017 di
Badan Diklat Kabupaten Bulungan, Senin (9/10).
Menurutnya,
pengembangan sumberdaya manusia sangat berperan penting untuk meningkatkan
kualitas dan daya saing yang dimiliki Pemprov Kaltara.
"Saya
menginstruksikan kepada Sekprov Kaltara, agar Anggaran BPSDM ditingkatkan pada
TA 2018," ujar Irianto.
Irianto
menilai, seorang aparatur sipil negara (ASN) harus memiliki kualitas dan daya
saing yang tinggi. Sehingga menghasilkan seorang aparatur negara yang dapat
bekerja secara profesional dengan daya juang yang tinggi. Terlebih lagi,
Provinsi Kaltara merupakan salah satu daerah termuda yang harus berlari guna
menyejajarkan diri dengan provinsi lainnya.
"Saat
ini Kaltara sedang membutuhkan orang yang bekerja keras dan bergerak
cepat," terang Irianto.
Hal
itu ditambah dengan kian ketatnya persaingan saat ini. Sehingga seorang ASN
wajib meningkatkan kemampuan diri agar mampu berkompetisi dengan yang lainnya.
Karena itu Irianto mengimbau agar ASN di Kaltara dapat terus meningkatkan
kemampuannya untuk menyikapi persaingan itu. Bukan dengan saling menjelekkan
antara satu dengan yang lainnya.
"Oleh
karena itu, saya himbau bagar ASN di Kaltara dapat dan mampu memingkatkan
kemampuannya. Baik itu melalui belajar, dan membaca. Karena dengan belajar dan
membaca, akses informasi yang kita terima semakin terbuka. Tentu hal itu akan
berdampak pula pada cara kerja kita, akan menjadi luar biasa bahkan lebih
profesional," jelasnya
Tidak
hanya profesional, Irianto pun mengingkan ASN di Kaltara memiliki integritas.
Karena itu, sedianya perlu dilakukan introspeksi diri masing-masing. Menyadari
jika jabatan yang diemban sekarang adalah amanat yang diberikan. "Kita
harus sadar bahwa jabatan itu bukan milik kita tetapi kepercayaan yang
diberikan. Karena rejeki itu mengalir dengan sendirinya dan sudah ada yang
mengaturnya," papar Irianto.
Sedikitnya,
dijelaskan Irianto, terdapat tiga kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang
ASN sesuai pada Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara. Pertama, seorang ASN harus Melaksanakan kebijakan publik yang
dibuat pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua,
memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Ketiga Memperat
persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI.
"Jangan sampai ASN menjadi orang yang
bertentangan terhadap UU tersebut," tuntasnya.
BPSDM Berperan Penting Tingkatkan Kualitas ASN
PENYEMATAN PESERTA : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie menyematkan tanda peserta diklat pada Pendidikan dan Pelatihan Analisis Kebutuhan Diklat Tahun 2017 di Gedung Badan Diklat Kabupaten Bulungan, Senin (9/10). (dok humas)
PENYEMATAN PESERTA : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie menyematkan tanda peserta diklat pada Pendidikan dan Pelatihan Analisis Kebutuhan Diklat Tahun 2017 di Gedung Badan Diklat Kabupaten Bulungan, Senin (9/10). (dok humas)