Tanjung
Selor (Antaranews Kaltara) - Sehubungan dengan akan dilaksanakan Pemilhan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni 2018 dan
Pemilihan Legislatif (Pileg) serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
(Pilpres) pada 2019 mendatang, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto
Lambrie mengeluarkan Surat Edaran tentang netralitas Aparatur Sipil Negara
(ASN).
Dalam
Surat Edaran Nomor : 800/74/Kesbangpol/Gub, tertanggal 22 Januari 2018 ini,
Gubernur mengimbau kepada seluruh ASN di Kaltara, baik yang berada di
lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kaltara untuk menjaga netralitasnya.
Dalam
edaran tersebut, Gubernur menyampaikan dasar perundang-undangan, tentang
larangan bagi ASN untuk ikut dalam kegiatan politik praktis, baik itu berupa
kampanye, memberikan dukungan, ataupun dengan membuat keputusan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Dalam
pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil
Negara. Ditegaskan, bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua
golongan dan partai politik," ujar gubernur.
Ketentuan
tersebut, lanjutnya, merupakan perwujudan kebijakan dan manajemen ASN yang
menganut asas netralitas. Yakni untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara yang
profesional dan berkinerja. Sehingga dapat memberikan pelayanan secara adil dan
netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Selain
ASN, surat edaran tersebut juga memuat tentang larangan anggota Kepolisian Republik
Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Desa atau sebutan
lain/Lurah dan perangkat Desa dan sebutan lain/Perangkat Kelurahan untuk ikut
dalam politik praktis.
Hal
ini dimaksudkan agar ASN maupun pihak yang disebutkan disebutkan dalam edaran
tersebut, tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah
satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah.
"Misalnya
turut serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keterpihakan kepada
pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa
kampanye. Ini meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang
kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota
keluarga dan masyarakat. Ini semua tidak dibolehkan," jelasnya.
Ditambahkan,
dalam surat edaran itu juga memuat tentang sanksi yang dapat dikenakan bagi ASN
yang melanggar ketentuan yang telah dibuat. Salah satunya, adalah sanksi
disiplin sedang bagi ASN yang memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Hukuman
disiplin berat juga bisa dikenakan. Yaitu bagi ASN yang membuat keputusan dan/atau memberikan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan memberikan
dukungan kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dengan cara
menggunakan fasilitas yang terkait dengan Jabatan dalam kegiatan kampanye
dan/atau membuat keputusan dan] atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon kampanye.
Gubernur
menghimbau, agar seluruh ASN di Provinsi Kaltara mematuhi surat edaran
tersebut. Ditegaskan, bahwa serat edaran tersebut merupakan bentuk kewajiban
kepalah daerah dalam memberikan informasi dan perintah. "Ini juga
merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah sebagai pembina ASN di daerahnya,"
tegas Irianto.
"Bagi
ASN yang melanggar disiplin pegawai akan diproses sesuai tahapan disiplin
pegawani. Sedangkan yang melanggar aturan pemilu akan diproses oleh Badan
Pengawas Pemilu. Begitu pun jika melanggar pidana, kita serahkan ke apparat
hukum," terangnya.
Gubernur
menambahkan, selain bagi para ASN, ada juga aturan bagi para kepala daerah dan
wakil kepala daerah. Di mana, tidak boleh seorang kepala daerah maupun wakilnya
mengampanyekan salah satu calon dalam statusnya sebagai kepala daerah, sebelum
ada izin cuti. "Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan ikut
berkampanye, harus terlebih dahulu mengajukan cuti kepada Menteri Dalam Negeri
dengan tenggang waktu cuti yang jelas," kata Gubernur.
Gubernur Keluarkan Edaran, ASN Wajib Netral Dalam Pilkada
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie (dok humas)
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie (dok humas)