Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/715/Disnakertrans/GUB mengenai Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan tertanggal 24 Mei lalu. Surat edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 tanggal 8 Mei 2018 hal Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan dan memperhatikan Surat Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Nomor S-160/M.EKO/05/2018 tanggal 7 Mei 2018 hal Tindak Lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Cuti Bersama Idul Fitri 1439 Hijriah. "Pada garis besarnya, surat edaran ini diterbitkan untuk efektivitas pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara Armin Mustafa, belum lama ini.
Didalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa cuti bersama pada perusahaan merupakan bagian dari cuti tahunan. "Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja atau buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," jelas Armin.
Sementara apabila ada pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan. "Dan, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ulas Armin.
Selain cuti bersama, Disnakertrans juga berupaya memaksimalkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. 2/2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 tertanggal 8 Mei 2018. Diungkapkan Armin, didalam surat edaran itu disebutkan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, dan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. "Besaran THR keagamaan ini, normalnya 1 bulan upah. Dan, THR ini wajib dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan," papar Armin.
Didalam edaran itu, juga ditegaskan agar para gubernur dan bupati serta walikota untuk memperhatikan, mengawasi dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya untuk membayar THR keagamaan tepat waktu. "Menaker juga mengimbau kepada para gubernur dan bupati juga walikota untuk mendorong perusahan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama, serta membentuk Posko Satgas (Pos Komando Satuan Tugas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2018 di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan," jelasnya.
Sebagai informasi, adapun untuk cuti bersama itu, apabila mengacu kepada SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, maka totalnya sembilan hari terhitung dari 11 hingga 20 Juni mendatang. Mengacu pada SKB itu, Gubernur juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 060/640/BO/GUB tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kalimantan Utara pada Ramadhan. Pada edaran tertanggal 11 Mei 2018 itu, dipaparkan bahwa libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1 Syawal 1439 H/2018 M adalah tanggal 15 dan 16 Juni (Jumat dan Sabtu). Dan, seluruh ASN masuk kembali bekerja pada 21 Juni mendatang.
Sementara itu, adapula PNS yang tidak bisa menerima hak cuti bersama karena tuntutan jabatan. Hal itu didasari karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagai bidang seperti layanan kesehatan memiliki jam kerja berbeda dengan office hour pada kantor layanan lainnya. PNS yang tidak bisa menikmati cuti bersama karena tugas jabatan tidak perlu khawatir akan kehilangan hak cutinya, karena hak cuti bersama itu akan ditambahkan ke dalam hak cuti tahunannya. Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, salah satunya mengatur ketentuan cuti bersama ditetapkan lewat Keputusan Presiden.