Nunukan (AntaranewsKaltara) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara membenarkan puluhan ribu wajib KTP elektronik yang belum perekaman.
    "Masih banyak sekali pendudukan Nunukan ini yang belum perekaman KTP-el," sebut Sekretaris Disdukcapil Nunukan, Umboro di Nunukan, Kamis.
    Ia menyebutkan, sebanyak 31.000 lebih wajib KTP di Kabupaten Nunukan belum perekaman. Namun wajib KTP tersebut belum diketahui keberadaannya.
   Umboro mengatakan, warga wajib KTP ini tidak pernah sama sekali melaporkan diri sementara memiliki nomor induk kependudukan (NIK). 
    Oleh karena itu terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Nunukan yang harus melakukan perekaman KTP-el.
    Keberadaan penduduk yang belum perekaman itu, Umboro mensinyalir, berdomisili di wilayah pelosok, pedalaman perbatasan Indonesia dengan Malaysia dengan jangkauan yang sangat sulit.  
     Untuk mengurangi penduduk yang belum perekaman maka Disdukcapil Kabupaten Nunukan menempuh sistim jemput bola dengan melakukan perekaman pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat. 
     Salah satunya melakukan perekaman di Alun-alun Kota Kabupaten Nunukan. Ditempat ini, sebanyak 120 wajib KTP melakukan perekaman hingga pukul 14.30 wita.
    Umboro mengatakan, perekaman jemput bola ini merupakan instruksi dari Kemendagri guna mewujudkan maksimalisasi pendataan kependudukan hingga akhir 2018.
    Bahkan kata dia, telah ada pengumuman dari Kemendagri bagi warga negara yang tidak perekaman hingga batas 31 Desember 2018 maka NIK-nya akan diblokir.
    Oleh karena itu, Umboro mengimbau kepada warga Kabupaten Nunukan yang belum melakukan perekaman agar segera mendatangi kantor camat atau kantor Disdukcapil Kabupaten Nunukan.
   Sebab KTP-el sangat penting dimana setiap pengurusan atau kebutuhan saat ini harus memperlihatkan KTP sebagai identitas diri.

Pewarta : Rusman
Editor : Rusman
Copyright © ANTARA 2024