Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara juga bupati dan walikota se-Kaltara untuk melakukan percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di wilayah masing-masing. “Bupati dan walikota diminta untuk memerintahkan kepada Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) masing-masing untuk melakukan dukungan dan percepatan perekaman e-KTP bagi WNI (Warga Negara Indonesia) wajib e-TKP yang belum merekam,” kata Kepala Disdukcapil Provinsi Kaltara Samuel Parrangan, Minggu (31/3).
Instruksi tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 471.13/2518/Dukcapil, perihal Percepatan Perekaman KPT-Elektronik Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konsitusi (MK). “Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Maret 2019 ini bersifat final dan mengikat,” jelas Samuel.
Dalam melaksanakan SE tersebut, Samuel mengimbau agar kepala Disdukcapil provinsi juga kabupaten dan kota untuk melaksanakannya sesuai langkah yang sudah diterakan. Yakni, melaksanakan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu, termasuk hari-hari libur lainnya. Kedua, pada saat hari pemungutan suara (17 April 2019), Disdukcapil kabupaten/kota agar tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan. Selanjutnya, melaksanakan pelayanan jemput bola ke lokasi yang sulit dijangkau, sekolah, lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), panti, rumah sakit, serta lokasi penduduk rentan administrasi kependudukan. Selain itu, Disdukcapil juga diinstruksikan untuk menerbitkan surat keterangan telah merekam e-KTP bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP dan belum bisa dicetak e-KTP-nya. “Dalam hal perekaman e-KTP sudah berstatus print ready record (PRR) untuk segera dilakukan pencetakan,” ungkap Samuel.
SE ini akan segera diteruskan ke setiap kabupaten dan kota guna dilaksanakan. “Gubernur akan memastikan agar langkah-langkah yang termuat dalam SE tersebut dilaksanakan benar-benar di setiap kabupaten dan kota,” ulas Samuel.
Sekaitan dengan hal tersebut, sedianya, kata Samuel, Pemprov Kaltara jauh-jauh hari telah melaksanakan program layanan jemput bola ke kawasan terisolir di Kaltara. Programnya, disebut Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Wilayah Perbatasan (SiPelandukilat). “Program ini, menurut informasi Disdukcapil Kaltara, pada awal tahun ini dimulai di Malinau, tepatnya di Kecamatan Kayan Hulu dan Hilir. Sejak 22 Februari hingga 1 Maret lalu,” jelas Samuel. Dilanjutkan ke Nunukan, tepatnya di Tulin Onsoi dan Sebuku pada Maret lalu.
SiPelandukilat sendiri bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan. “Jemput bola dilakukan di 5 kabupaten dan kota. Pelayanannya, mulai kelurahan, desa hingga ke rumah warga. Utamanya warga yang berketerbatasan fisik. Disdukcapil juga telah menyasar perekaman e-KTP bagi warga binaan Lapas Tarakan dan Nunukan. Bahkan e-KTP warga binaan Lapas klas IIA Tarakan sudah diserahkan. Jumlahnya, 544 keping,” ungkap Samuel.
Sebagai informasi, Putusan MK mengizinkan penggunaan surat keterangan (Suket) perekaman e-KTP untuk memilih di Pemilu 2019. Hal ini langsung ditanggapi Kementerian Dalam Negeri. Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri mengeluarkan instruksi agar unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya. Instruksi itu termuat di dalam SE No. 471.13/2518/Dukcapil yang diterbitkan dan ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.