Tanjung Selor (ANTARA) - Para pemberi kerja atau perusahaan diminta untuk menyegerakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya. Selambatnya, 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Demikian disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Asnawi di ruang kerjanya, Kamis (16/5).

Imbauan tersebut, didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2019, tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “SE ini kami edarkan kepada pemerintah kabupaten dan kota, juga setiap perusahaan yang terdata di Kaltara,” kata Asnawi. Menurut data Disnakertrans Kaltara, ada 235 perusahaan yang telah terdata secara online wajib lapor.

Sesuai SE tersebut, maka besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Selain itu, SE tersebut juga memaparkan besaran THR bagi pekerja harian lepas. Dimana, apabila masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, diberikan berdasarkan upah 1 bulan dengan memperhitungkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idulfitri. Sedangkan yang mempunya masa kerja kurang dari 12 bulan, THR-nya sebesar upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. “Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016,” ungkap Asnawi.

Untuk mengawasi pelaksanaan  SE Menaker No. 2/2019, Disnakertrans Provinsi Kaltara pun membuka Posko Pengaduan THR di setiap kabupaten dan kota.


Pewarta : Muh Iqbal
Uploader : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2024