Tanjung Selor (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan rumput laut di wilayah ini. Kepala DKP Kaltara, H Amir Bakry mengungkapkan, kegiatan tersebut rutin dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran zonasi budidaya rumput laut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pengawasan secara rutin kita lakukan, ini bertujuan agar para pembudidaya rumput laut benar menaati aturan yang berlaku di wilayah kita,”jelas Amir Bakry, belum lama ini.
Berkaitan dengan maraknya tindak kejahatan terhadap budidaya rumput laut itu, diungkapkan Amir, hal itu masuk ke dalam ranah hukum. Artinya, kewenangan untuk menindaklanjuti ada di pihak kepolisian. DKP Kaltara, katanya hanya berwenang untuk melakukan pengawasan. “Kegiatan patroli pengawasan rutin dilakukan oleh tim DKP Kaltara yang juga melibatkan unsur apparat keamanan,”bebernya.
Pengawasan, lanjutnya, berdasar atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara, Nomor 188.44/K.125/2019, tentang Tim Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Terpadu Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019. Di mana tim anggota pengawasan melibatkan unsur kepolisian dan TNI Angkatan Laut, Kejaksaan, dan KSOP.
“Dibentuknya tim pengawasan itu, untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminal terhadap budidaya rumput laut. Selain mengantisipasi tindak kriminal, tim pengawasan ini juga bertugas untuk menertibkan pembudidaya yang memasang pondasi rumput laut melebihi tanda batas sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018,” imbuh Amir.